Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Singkong
Petani Singkong Lampung Keluhkan Harga Jual Singkong yang Anjlok
2016-12-20 19:21:14

Tampak suasana pertemuan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Lampung, Senin (19/12).(Foto: Singgih/mr)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Para petani singkong di Provinsi Lampung mengeluhkan harga singkong yang semakin terpuruk dan terus anjlok, disisi lain kran impor singkong terus dibuka padahal Lampung sendiri merupakan penghasil singkong utama di Indonesia. Harga singkong yang anjlok ini tentu berakibat hasil panen yang diperoleh tak lagi mampu menutupi semua biaya produksi yang telah dikeluarkan.

Sebagaimana disampaikan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Lampung, Senin (19/12).

"30 persen kontribusi pertanian di Lampung Tengah adalah singkong. Namun, kini harga singkong jatuh. Padahal areal petani singkong di Lampung Tengah terbesar di Indonesia. Di Lamteng, 70 persen petani diuntungkan dari menanam singkong. Karenanya, diperlukan kebijakan pemerintah menentukan standar baku," ungkap Mustafa Bupati Lamteng.

Sementara itu, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menyampaikan bahwa Pemkab Lampung Timur akan melakukan konversi tanaman untuk mengantisipasi harga singkong di tempat petani.

"Harus ada konversi. Petani singkong di Lampung Timur merugi selama 2016. Harganya anjlok lebih dari 50% atau jadi Rp350/kg dari sebelumnya Rp1.300/kg," ungkapnya.

Lebih lanjut Chusnunia menegaskan bahwa kebijakan konversi tanaman pangan itu tidak untuk menghentikan budidaya singkong. Melainkan untuk mengendalikan produksi singkong seperti pada 2016, sehingga tidak terjadi lonjakan produksi.

"Meskipun begitu, kami berharap agar kuota impor singkong dibatasi, sehingga pengusaha yang bergerak di bidang pengelolaan singkong sebagai bahan baku, tetap bisa menampung singkong petani sesuai kapasitas produksinya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan, akan segera mengundang Menteri terkait untuk membahas harga singkong, penurunan harga singkong merupakan imbas distorsi impor sementara sistem petani sporadis, jika harga tinggi semua menanam saat impor pun terlalu banyak.

"Setelah Masa Reses ini, kita (Komisi IV) akan segera memanggil Menteri terkait untuk mencari solusi atas persoalan rendahnya harga singkong di kalangan petani, pada dasarnya kita tidak setuju adanya impor singkong jika produksi singkong dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana tadi dipaparkan para Bupati di Lampung," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan bahwa impor singkong harus dibatasi atau bahkan tidak usah impor, sehingga tidak membawa dampak yang merugikan petani singkong dalam negeri.

"Kita akan terus mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan impor singkong, karena kebijakan tersebut sangat merugikan petani," ungkapnya.(skr/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Singkong
 
• Petani Singkong Lampung Keluhkan Harga Jual Singkong yang Anjlok
 
• Indonesia Impor Singkong dari Vietnam dan Italia, Gerindra: Ini Sangat Memalukan!
 
• Jenis Singkong Emas Tawarkan Alternatif Nilai Tepung Terigu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]