Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Pesta Rakyat Untuk Bangun Kerjasama dan Kepedulian
2016-08-23 06:42:51

Suasana Pesta Rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam rangka memeriahkan peringatan 71 tahun Indonesia merdeka dan HUT DPR RI yang ke 71.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Korpolkam Fadli Zon menghadiri pembukaan lomba panjat bambu betung yang diselenggarakan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam rangka memeriahkan peringatan 71 tahun Indonesia merdeka dan HUT DPR RI yang ke 71.

"Kita berharap dengan adanya panjat bambu betung yang diikuti oleh masyarakat, menjadi bagian dari pesta rakyat. Ini tradisi yang bagus, tetapi memang kita tidak memilih pinang, karena pinang merupakan pohon yang sudah semakin langka dan pertumbuhannya memerlukan waktu belasan tahun, sementara bamboo betung dalam waktu tiga sampai lima tahun sudah besar," ujar Fadli disela-sela acara lomba, Sabtu (20/8).

Ia juga mengatakan, kalau pinang sulit untuk dimanfaatkan kembali, tapi kalau bambu bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain. Acara ini bagian dari memeriahkan dan mensyukuri proklamasi kemerdekaan. Hadiah yang disediakan bagi para peserta datang dari Pimpinan DPR, Fraksi-fraksi, dan juga dari kesekjenan.

"Ini menjadi usaha untuk membangun kerjasama dan kepedulian kepada masyarakat. Dan cukup banyak acara yang diperlombakan, ada lomba mewarnai, panjat bambu betung, sepak bola, pameran Filateli, lukisan, foto, dan ditutup dengan pagelaran wayang golek pada tanggal 3 September," jelasnya.

Menurut Fadli, setiap ada satu peringatan, tentu ada satu harapan untuk pekerjaan yang baru dan yang harus dituntaskan. Harapannya atas pertambahan usia kemerdekaan yang ke 71 tahun ini, bukan hanya sekedar memperingati proklamasi, tetapi lebih memaknai arti kemerdekaan itu sendiri. Kemerdekaan itu adalah bebas dari kemiskinan, kebodohan, dan terutama bebas dari kesulitan-kesulitan hidup.

"Tujuan dari kemerdekaan itu sebenarnya untuk kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat, bebas dari rasa takut, dan perdamaian. Merdeka..!," tandas Fadli.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]