Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Pesta Narkoba 5 Oknum Polrestabes Surabaya Ditangkap, Pakar Pidana: Timbulkan Keprihatinan
2021-05-02 22:02:41

Logo Pengamanan Internal atau Paminal Polri (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penangkapan terhadap lima oknum Polrestabes Surabaya yang berdinas pada fungsi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) oleh tim dari Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biro Paminal Divpropam) Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Jawa Timur, karena melakukan pesta narkoba bersama warga sipil di Hotel Midtown Surabaya pada Kamis (29/4) perlu didalami lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menegaskan hal tersebut penting dilaksanakan sebagai upaya Polri dalam mewujudkan penegakkan hukum sesuai dengan asas dan tujuan dari hukum itu sendiri.

"Agar jera dan tidak terulang lagi maka perlu ada sikap yang tegas berupa sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan diungkap semua pihak yang terlibat," kata Suparji saat berbincang dengan pewarta BeritaHUKUM di Jakarta, Sabtu (1/5).

Suparji yang juga Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini pun menilai baik pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran dari Mabes Polri itu.

"Penangkapan tersebut pada satu sisi patut diapresiasi karena telah berhasil mengungkap adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh oknum penegak hukum," tandas Suparji.

Meski begitu, lanjut dia, adanya penyalahgunaan narkoba yang malah dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut mencoreng upaya Polri dalam mewujudkan program Presisi yang telah dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pada sisi lain menimbulkan rasa keprihatinan yang mendalam, di tengah-tengah upaya menerapkan Presisi, justru masih ada oknum yang pesta narkoba," pungkas Suparji.

Diketahui sebelumnya, penangkapan oleh Propam terhadap lima anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait penyalahgunaan narkoba dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir.

"Penangkapan dilakukan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri di salah satu hotel di Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April 2021," kata Isir kepada wartawan.

Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan dari lima anggotanya yang ditangkap, dua di antaranya merupakan Perwira Pertama (Pama) berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dengan inisial EJ dan MS, sedangkan tiga lainnya merupakan bintara, inisial AP dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan inisial S serta IS yang sama-sama berpangkat Brigadir. "Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS," ucap Isir.

Dijelaskannya, dalam penangkapan oleh Paminal Divpropam Mabes Polri yang dibantu jajaran Bidang Propam Polda Jawa Timur itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.(bh/mos)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]