Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Pesta Narkoba, Mantan Vokalis The Fly Diciduk Polisi
Friday 21 Jun 2013 11:53:05

Muhammad Hamzah saat digelandang ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6).(Foto: vivanews.com)
JAKARTA - Daftar artis yang terlibat narkoba bertambah lagi. Setelah Raffi Ahmad terjaring oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), penyanyi B'Jah kini yang berurusan dengan Polisi karena kasus narkoba.

3 jenis narkoba ditemukan dari tempat Bjah The Fly, saat melakukan pesta narkoba di tempat karoke V2, Harmoni, Jakarta Pusat bersama dua teman prianya.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Arman Depari menjelaskan bahwa pria yang memiliki nama asli Muhammad Hamzah (B'Jah) tersebut datang tempat Karoke tersebut, Rabu (19/6) bersama dua temannya dan 3 wanita penghibur sekitar pukul 21:00 WIB.

Kemudian mereka pun memesan sebuah room dan memulai pesta narkoba. "Narkoba tersebut mereka beli dari luar, saat ini masih kita kembangkan asalnya," kata Arman di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6).

Saat sedang asyik menikmati narkoba sambil bernyanyi-nyanyi ditemani tiga wanita penghibur yang dibawanya dari luar tempat karoke, Bjah bersama temannya MW dan MHN alias MH tidak menyangka bahwa polisi akan menggerebek pesta tersebut.

Polisi tiba-tiba menggerebek lokasi pesta Narkoba Bjah dan kawan-kawannya dan langsung digelandang ke Direktorat IV Narkoba di Cawang, berikut empat orang wanita yang ada di dalam room karoke yang dipesan mantan vokalis The Fly tersebut.

"Hasil tes yang dilakukan tiga laki-laki yang diamankan positif menggunakan narkoba, sementara empat wanita negatif hasi tes urinenya," kata Arman.

Dari lokasi pun polisi menyta barang bukti berupa narkoba yang belum digunakan serta alat penghisap sabu.

"Barang bukti yang di amankan berupa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram bruto, happy five 14 butir, satu setengah butir ekstasi warna hijau, dan satu unit alat penghisap sabu atau bong," ujarnya, seperti dikutip tribunnews.com.

Sebelumnya, pria berusia 38 tahun itu pernah terjaring razia yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta di Klub Illigals, Sabtu (11/5) dini hari. B'Jah sempat mengikuti tes urine, namun hasilnya negatif.

Saat terjaring sebulan lalu, B'Jah menegaskan sangat mendukung upaya BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Saya mendukung pemberatasan narkoba dan mendukung BNN. Makanya saya yakin negatif," ujar B'Jah kepada wartawan saat itu.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]