Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
2022-06-23 12:45:47

Tampak saat evakuasi penumpang Susi Air yang selamat.(Foto: Istimewa)
TIMIKA, Berita HUKUM - Pesawat Susi Air dikabarkan hilang kontak usai lepas landas dari Bandara Moses Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, Papua pada, Kamis (23/6/2022), akhirnya semuanya ditemukan selamat.

Pesawat dengan seri PK BVM yang dipoloti Capt Doyle Peter bersama 6 penumoangvlainnya dilaporkan hilang kontak pukul 6:00 WIT, saat menuju Kampung Doema, Kabupaten Paniai.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika George Leo Merchy Randang kepada Tribun-Papua.com, di Timika, Kamis (23/6/2022), mengatakan bahwa untuk info awal Pesawat Susi Air PK BVM dari TIM tujuan Duma, POB 7 orang take off dari Timika PD TW 05.34 I, ETA Duma 05.54 WIT.

"Untuk info Awal Pesawat Susi Air PK BVM dari TIM tujuan Duma, POB 7 orang take off dari Timika PD TW 05.34 I, ETA Duma 05.54 WIT," ujar George, Kamis (23/6).

George mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait jatuhnya pesawat tersebut pukul 06.14 WIT.

"Saat ini kami sudah berangkatkan tim SAR gabungan menjuju lokasi menggunakan Hellikopter Carakal milik TNI AU," terang George Leo.

Kabar itu sebelumnya diunggah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.

Dalam postingannya, Susi menyebut telah terjadi

Pada postingan terbaru, ia mengungkapkan bahwa pilot dan semua penumpang selamat.
"Update info: jam 09.00 Captain Pilot & Semua penumpang selamat, syukur Alhamdulillah dan terima kasih aras bantuan dan kegiatan tim Basarbas Tomika dan TNI yang telah mengevakuasi korban dengan selamar," ujar Susu Pdjiastuti dalam postingan twiter @susipudjiastuti.
Berikut identitas 7 penumpang Susi Air;

1. Capt Doyle Peter, 2. Lukas Dimpau, 3. Seru warkus Diabelu, 4. Leo Pimpiau, 5. Philipus Dimpau, 6. Ficken Dimpau 7. Melina Dimpau.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]