Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Merpati
Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
Monday 10 Jun 2013 17:00:38

Pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang berjenis MA 60 yang mengalami insiden di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).(Foto: Ist)
KUPANG, Berita HUKUM - Pesawat Merpati MA-60 yang tergelincir saat mendarat di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (10/6) pukul 09.45 Wita, patah jadi dua bagian.

Berdasarkan pantauan, badan pesawat terlihat patah tepat di bagian bawah sayap. Begitu pula baling-baling pesawat, serta roda bagian depan terlepas.

Pesawat itu tergelincir sekitar 300 meter dari apron bandara. Adapun serpihan pesawat berserakan sepanjang 100 meter mulai dari ujung landasan pacu hingga lokasi tergelincirnya pesawat.

Pesawat tersebut mengangkut 46 penumpang termasuk Refa Rista, bayu berusia 20 bulan, dan lima awak pesawat. Seluruhnya dalam kondisi selamat.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) El Tari Kupang Kolonel Pnb Eko Dono Indarto mengatakan dua penumpang menderita luka di pelipis, dirawat di Rumah Sakit
TNI AU. Penumpang lainnya yang syok dievakuasii ke Lanud El Tari.

"Kami belum memastikan penyebab kecelakaan karena saat pesawat mendarat cuaca cerah dan angin bertiup dari sisi kanan pesawat antara 11 sampai 12 knot," katanya kepada wartawan.

Hingga pukul 13.00 badan pesawat masih berada di tengah landasan, akibatnya penerbangan di Bandara El Tari lumpuh. "Yang segera kita lakukan saat ini ialah
memindahkan badan pesawat agar aktivitas bandara kembali normal," ujarnya, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, pada Senin (10/6).(pca/mtv/bhc/rby)


 
Berita Terkait Merpati
 
Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
 
Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
 
Merpati Harus Tetap Dipertahankan
 
Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
 
Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]