Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Pesawat Cessna Piper Navaju Telah Ditemukan
Sunday 26 Aug 2012 22:12:05

Kapolresta Samarinda Kombes Ariep Prapto Sedang Memberikan Penjelasan dgn Foto Pesawat yang Jatuh dan Foto Para Korban Pesawat Cessna Jenis Piper Navaju Type PA - 31 / 350 (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pesawat Cessna Jenis Piper Navaju Type PA - 31 / 350 yang dinyatakan hilang kontak dengan Bandara sejak Kamis (24/8) sore, sekarang sudah ditemukan pada Minggu (27/8) pada pukul 17.25 Wita disekitar gunung Mayang Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Rusli Nasution pada Minggu (27/8) malam pukul 22.05 Wita mengatakan, "Sesuai dengan laporan tim di lapangan, kita akan cek sampai di TKP bersama - sama pada pukul 17.25 Wita, saat pesawat dan korban sudah di temukan", ujarnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Ariep Prapto mengatakan bahwa, "seperti awal yang diduga, pesawat ditemukan di gunung Mayang dan rencana malam ini juga akan di evakuasi lewat jalan darat dan semoga besok korban sudah berada di Rumah Sakit", ujar Kapolres.

"Tim DVI saat ini sudah berada di lapangan, kita akan menunggu evakuasi malam ini juga, kita tunggu kedatangan tim dengan membawa korban", sebut Kapolres.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]