Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Idul Fitri
Pesan Wamenkes Jaga Kesehatan Menjelang Arus Mudik Lebaran
Thursday 25 Jul 2013 19:59:28

Seorang Pemudik Lebaran yang menjadi korban pembiusan di angkutan umum.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menghadapi arus mudik Lebaran, peran jajaran lintas sektor di tingkat pusat dan jajaran pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, beserta seluruh lapisan masyarakat termasuk dunia usaha untuk mendukung langkah-langkah pelaksanaan pelayanan kesehatan selama masa arus mudik sangat diperlukan.

Demikian pernyataan Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD selaku Inspektur Apel Siaga Pelayanan Kesehatan Mudik Lebaran di Halaman Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta (25/7).

Pada kesempatan tersebut, Prof Ghufron menyampaikan 9 Pesan bagi Jajaran Tim Kesehatan menghadapi arus mudik lebaran, yaitu:

Pertama, menyiagakan Puskesmas dan RS yang berada di jalur mudik lebaran melalui penyiapan tenaga dan logistik berupa paket obat, leaflet, spanduk, standing banner, identitas petugas, peta Mudik Lebaran, Buku Informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mudik Lebaran, yang akan didistribusikan di pos-pos kesehatan di lokasi-lokasi rawan kemacetan dan rawan kecelakaan selama mudik Lebaran.

Kedua, menyediakan pos kesehatan lapangan pada jalur mudik lebaran terutama di daerah rawan kecelakaan dan rawan kemacetan.

Ketiga, menyiagakan pos kesehatan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat agar mampu menangani kegawatdaruratan, KLB, dan masalah kesehatan akibat melonjaknya pemudik.

Keempat, mengintensifkan sistem kewaspadaan melalui pengumpulan data-data penyakit yang harus dipantau selama 24 jam selama masa periode arus mudik. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyakit menular potensial KLB.

Kelima, melakukan pemeriksaan faktor risiko kecelakaan pada pengemudi bus yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, amfetamin, alkohol dan gula darah sewaktu.

Keenam, melakukan pemeriksaan makanan minuman dan pemeriksaan sanitasi tempat-tempat umum, seperti di terminal, stasiun, pelabuhan dan rest area.

Ketujuh, penyampaian pesan-pesan “mudik sehat” melalui media cetak dan media elektronik, khususnya pengemudi dan pemudik

Kedelapan, menyiagakan layanan informasi melalui “Halo Kemkes” di nomor telepon: (kode lokal) 500567.

Kesembilan, meningkatkan jejaring kemitraan antara jajaran lintas sektor di tingkat pusat dan daerah beserta seluruh lapisan masyarakat, LSM, dan swasta.(rls/bhc/put)


 
Berita Terkait Idul Fitri
 
• Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
 
• Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
 
• Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
 
• Tok..!! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Sabtu 22 April 2023
 
• Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]