Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komisi Yudisial
Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
2021-01-21 06:33:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengucapkan selamat atas terpilihnya Prof DR. Mukti Fajar Nur Dewata yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia periode Januari 2021 hingga Juni 2023.

Haedar berpesan agar Mukti Fajar dan rekan-rekan Komisi Yudisial yang terpilih dapat menegakkan keadilan di ranah hukum dengan sebaik-baiknya. Hukum dan keadilan mesti ditegakkan dengan persepektif yang luas dan bersendikan pada nilai Pancasila dan UUD 1945 yang kokoh, serta rasa keadilan masyarakat yang substantif.

Selain itu, Haedar juga berpesan agar Komisi Yudisial dapat bekerja menegakkan hukum dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur dan adil tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, dan golongan tertentu serta melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

"Semoga Komisi Yudisial periode 2021-2023 dapat menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya dan dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," tutur Haedar Nashir pada Senin (18/1) lalu.

Haedar juga menuturkan bahwa tantangan dunia peradilan semakin kompleks, karenanya ia meminta agar Komisi Yudisial dan seluruh elemennya dapat semakin bersinergi dalam melanjutkan reformasi dunia hukum dan peradilan. Mukti Fajar seorang akademisi dan Guru Besar yang memiliki pandangan tentang hukum yang mumpuni dan berwawasan luas.

Haedar meyakini Mukti Fajar akan mampu melanjutkan dan meningkatkan apa yang telah dicapai Ketua Komisi Yudisial sebelumnya. Sebagai pemegang jabatan publik yang juga kader Persyarikatan diharapkan tetap rendah hati, mau mendengar, berdialog, luas pandangan, berintegritas tanpa apologi dan merasa benar sendiri, serta menjadi pembawa misi pencerahan Muhammadiyah.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi Yudisial
 
Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
 
Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
 
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
 
Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
 
Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]