Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KDRT
Perwira Tinggi Polri Diduga Melakukan KDRT, Mabes Polri Siap Usut Tuntas
Friday 25 May 2012 15:22:58

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalama menanggapi kasus pelaporan Anita Agnes Alexandra, istri dari seorang Brigjen Polisi berinisial Y atas tuduhan penganiayaan, pihak Mabes Polri, menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Meskipun pelakunya adalah perwira tinggi dilingkungan Polri.

“ Jadi siapapun yang melanggar hukum, walaupun pangkat penting tetap kami proses,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/5).

Tetapi, Saud menambahkan, jika tidak terbukti melanggar pihaknya tidak akan memaksa. “Karena polisi sebagai penegak hukum,yang bekerja secara profesional dan konsisten,” tambahnya.

Kembali ke laporan KDRT, Saud menyatakan pihaknya, tengah mempelajari laporan tersebut. Dan penyidik pun tengah berusaha apakah laporan itu berdasar atau tidak. "Tidak usah khawatir kita akan proses tuntas. Kita ada pengawas internal (propam) dan eksternal (ombudsman, kompolnas)," ucapnya.

Seperti diketahui, seorang perwira tinggi polisi dilaporkan dua anaknya, AIN (15) dan BAN (12) ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri. Selain itu, Pati Polri itu juga dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sang anak menututurkan, sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah yang ringan tangan. Y sendiri berpangkat Brigjen Polisi dan saat ini bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN). Y dilaporkan karena dugaan penganiayaan. Laporan resmi masuk ke bareskrim dengan nomor laporan TBL/213/5/2012/Bareskrim.

Sementara pasal yang digunakan adalah terkait kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 dan 45 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (vnc/bie)




 
Berita Terkait KDRT
 
• Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
• Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
• Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
• Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
• Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]