Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Sampang Madura
Perusuh Sampang Diamankan
Monday 27 Aug 2012 18:11:07

Pengamanan kerusuhan di Sampang (Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - 8 Orang diamankan terkait kerusuhan berlatar belakang agama di Sampang, diduga sebagai pemilik senjata tajam dan aneka bom ikan atau bondet yang digunakan saat rusuh, Minggu (26/8) kemarin.

"Delapan orang ini masih diinterogasi di Mapolres Sampang", kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Senin (27/8).

Dia juga menjelaskan, 8 orang tersebut diamankan pagi tadi menjelang Subuh di area kerusuhan, Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Ke delapan orang itu berasal dari dua belah pihak, pengikut Syiah dan kelompok Sunni.

Polisi juga mengamankan puluhan senjata tajam dan bom bondet. Kedua jenis barang bukti ini diduga milik 8 orang yang dicurigai tersebut.

"Mereka kami amankan subuh tadi. Mereka diduga sebagai pemilik sajam (senjata tajam) dan bom bondet yang digunakan dalam kerusuhan Sampang kemarin Minggu", terang dia.

Untuk sementara, delapan orang tersebut masih berstatus saksi. Kini mereka masih berbelit saat diinterogasi di Mapolres Sampang.

"Sekarang mereka masih berbelit saat diinterogasi petugas", tambah dia.

Sementara itu, polda telah menambah personel petugas keamanan. Total anggota Polres Pulau Madura ditambah pasukan Brimob Polda Jatim menjadi 600 orang.

"Penambahan personel itu kami tempatkan di lokasi pengungsian yakni Gelora Olahraga (GOR) tennis indoor Sampang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan massa antara pengikut Syiah dan kelompok Sunni pecah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Minggu (26/8) siang kemarin. Bentrok yang menewaskan 1 orang ini bermula dari cekcok yang terjadi antara santri pengikut Syiah dengan sekelompok Sunni.

Mobil para santri yang hendak keluar dari Sampang itu dihadang dalam perjalanannya ke Bangil. Peristiwa ini semakin memanas ketika salah seorang anggota kelompok Sunni itu terkena bom bondet yang berisi gotri. Bom itu sendiri tertanam sebagai ranjau di areal rumah para pengikut Syiah.(bhc/fat/rt)


 
Berita Terkait Sampang Madura
 
• Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
 
• Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
 
• Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
 
• Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
 
• ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]