Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Mangrove
Perusakan Mangrove Marak di Gorontalo
Monday 28 Jan 2013 15:42:20

Mangrove yang dirusak di Gorontalo.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Perusakan mangrove di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali marak. Kali ini, sekitar 5.000 an mangrove jenis cheriops, ditemukan warga sudah dibabat di Desa Bumi Bahari, Kecamatan Popayato.

“Pohon-pohon yang itu dibabat seluas lima hektar,” kata Umar Pasandre, warga yang pertama kali melihat mangrove tumbang, Minggu (27/1).

Menurut Umar, usia pohon itu 10 hingga 20 tahun dengan ketinggian satu sampai satu 1,5 meter. Mangrove itu ditanam warga yang tergabung dalam kelompok sadar lingkungan.

Warga melaporkan perusakan itu ke kepala desa, camat, juga kepolisian. “Saat ini Polisi masih mencari pelaku perusakan mangrove itu. Kami berharap segera ditangkap karena kejadian ini terjadi,” ucap Umar.

Menurut Ibrahim Rahman, aktivis lingkungan dari Japesda Gorontalo, sebelumnya warga juga menemukan lokasi penanaman bibit mangrove dalam kondisi rusak dan terpenggal-penggal. Bahkan, mereka sempat menemukan di lokasi penanaman alat berat pengusaha tambak. “Ini kali ketiga mangrove di Desa Bumi Bahari yang ditanam warga dirusak,” kata Andong, panggilan akrab Ibrahim.

Dia menduga perusak mangrove itu orang-orang suruhan para pengusaha tambak ikan dan udang yang tak jauh dari lokasi penanaman warga. Maklum, warga yang menanam mangrove kerap kali bermusuhan dengan pengusaha tambak ikan. “Dugaan kuat kami yang merusak orang-orang suruhan pengusaha tambak,” tambahnya.

Di lokasi itu, warga sudah menanam 50 ribu bibit mangrove jenis rhyzophora dan cheriop. Warga berharap bibit mangrove yang sudah ditanam bisa tumbuh baik tanpa ada perusakan. “Kami ingin menjaga desa kami dari ancaman bencana seperti tsunami dan abrasi, hingga kami menanam mangrove,” kata Ipin Mongingsi, warga lain.(mgb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mangrove
 
Miliki 23% Mangrove Dunia, Indonesia Berkontribusi Besar Kurangi Perubahan Iklim
 
Kondisi Hutan Mangrove di Inhil Makin Parah, Abrasi di Kawasan Pesisir Terus Mengancam
 
3.000 Pelajar Tanam Mangrove di Bawah Jalan Tol Bali
 
Perusakan Mangrove Marak di Gorontalo
 
Bangun Jalan Terbengkalai, 200 Hektare Hutan Mangrove Dibabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]