Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kelapa Sawit
Perusahaan Sawit Telantarkan Lahan
Tuesday 30 Aug 2011 02:39:23

Ilustrasi penelantaran lahan (Foto: Istimewa)
MUNTOK-Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kemas Arfani Rahman, mensinyalir ada perusahaan perkebunan yang menelantarkan lahan.

"Padahal lahan sawit yang masuk ke dalam hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan wajib dikelola dengan baik untuk ditanami agar lahan menjadi produktif, namun ada perusahaan yang sengaja mengabaikan lahannya," katanya seperti dilansir Antara, Senin (29/8).

Ia menjelaskan, Dishutbun akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap luas lahan yang masuk ke dalam HGU milik perusahaan untuk mengetahui berapa lahan telantar.

"Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit akan kami monitor mulai pada 2012, jika ditemukan lahan yang telantar selama tiga tahun, maka menurut aturannya harus dikembalikan kepada negara atau diserahkan kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, rencananya lahan telantar itu akan diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dikelola dengan sistem perkebunan plasma atau perkebunan milik masyarakat yang bekerja sama dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Ini solusi yang kami tawarkan untuk membangun perkebunan plasma milik masyarakat yang selama ini masih diabaikan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit," katanya.

Kemas menjelaskan, hingga sekarang baru PT Sawindo Kencana yang sudah menerapkan pola plasma, sementara lima perusahaan lainnya yang sudah berinvestasi di Bangka Barat belum menerapkan pola plasma.

Perusahaan tersebut, yakni PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL) dengan luas areal 9.098,90 hektare, PT Swarna Nusa Sentosa (PT SNS) seluas 1.221,63 hektare, PT Bumi Permai Lestari (PT BPL) 12.992,25 hektare, PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) seluas 1.963,06 hektare dan PT Leidong West Indonesia (PT LWI) dengan luas lahan 1.389,25 hektare.(mic/ans)


 
Berita Terkait Kelapa Sawit
 
Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
 
Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
 
Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
 
Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]