Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Debt Collector
Perusahaan Debt Collector Tutup, Sejak Irzen Octa Tewas
Tuesday 27 Dec 2011 21:00:05

Para terdakwa yang merupakan debt collector yang disangkakan bertanggung jawab atas tewasnya Irzen Octa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang kasus penganiayaan nasabah Citibank Irzen Octa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12). Sejumlah saksi kembali dihadirikan penuntut umum untuk diperiksa keterangannya. Agenda sidang ini, masih mendengarkan keterangan saksi.

Selain pihak manajemen Citibank, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Parlin Sitorus yang merupakan Dirut PT. Taketama Star Mandiri. Perusahaan ini merupakan penyedia jasa penagih utang nasabah (debt collector) bagi Citibank tersebut. Pegawai perusahaan itulah yang telah melakukan perampasan kemerdekaan Irzen Octa yang menyebabkan korban tewas.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Subyantoro, saksi Parlin Sitorus menyatakan bahwa sejak empat orang pekerjanya menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Octa, perusahannya sudah tak beroperasi lagi. “Sejak kejadian itu, perusahaan kami sudah tutup," kata dia.

Parlin menjelaskan bahwa PT Taketama bekerjasama dengan Citibank untuk urusan penagihan kredit nasabah, sejak September 2009. Para debt collector itu sudah dibekali kode etik dalam melaksanakan tugasnya. "Ini kode etik internal kami dan Citibank. Kode etik tertuang dalam kontrak kerja dengan kolektor. Kalau dilanggar, sanksi terberatnya berupa pemecatan," jelas dia.

Parlin mengaku tidak pernah mendapat keluhan dari nasabah mengenai perilaku juru tagih utang itu dalam melakukan tagihan. Bahkan, perusahaannya pernah mendapat penghargaan dari XL Prabayar dan Bank Mandiri mengenai Zero Complaint dalam hal penagihan.

Dalam persidangan ini, hanya Parlin Sitorus yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tewasnya nasabah Citibank Irzen Octa. Sedangkan tiga saksi lain yang berasal dari manajemen Citibank, tidak hadir tanpa ada alasan. Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan mereka kembali dalam persidangan berikutnya.

Dalam perkara ini, tercatat terdakwa yang merupakan debt collector bank asing yang beroperasi di Indonesia tersebut, yakni Boy Yanto Tambunan, Humisar Silalahi, Arief Lukman, Henry Waslinton dan Donald Harris Bakara. Para terdakwa ini dinilai merampas kemerdekaan yang menyebabkan kematian korban yang sekaligus nasabah Citibank, Irzen Okta.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa peristiwa itu berawal saat korban Irzen Okta mendatangi kantor Citibank Gedung Menara Jamsostek pada 29 Maret 2011. Kedatangan Irzen Okta untuk menemui Boy Tambunan. Korban datang untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus komplain atas meningkatnya jumlah tagihan kartu kreditnya itu.

Lalu, Boy meminta terdakwa Arief Lukman yang bersama Henry Waslinton dan Donalda Harris Bakara menemui Irzen Okta di Ruang Cleo. Ketiganya mengintimidasi Irzen dengan memukul-mukul meja dan menunjukkan jari ke arah korban, agar melunasi hutang sebesar Rp 100.515.663. Korban dipaksa untuk membayar serta melunasi tunggakan hutang kartu seluruhnya yang ternyata bukan 10%, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.

Korban meminta izin untuk keluar dari ruangan itu untuk buang air. Namun dicegah para terdakwa. Perbuatan para terdakwa ini telah dengan sengaja merampas kemerdekaan korban Irzen Okta dengan cara melarang keluar ruangan. Irzen Okta mengeluh sakit kepala sampai akhirnya jatuh ke lantai dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat melanggar pasal 333 (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para pelaku telah dengan sengaja merampas kemerdekaan, sehingga mengakibatkan kematian seseorang. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Debt Collector
 
• Pukul Boy Sandi, Debt Collector Terancam Masuk Bui
 
• Operasi Penertiban Debt Collector
 
• Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun
 
• Usai Bunuh Bos, Tiga Debt Collector Serahkan Diri
 
• Perusahaan Debt Collector Tutup, Sejak Irzen Octa Tewas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]