Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Bus
Perusahaan Bus Maut Belum Santuni Warga
Friday 17 Feb 2012 17:09:22

Acara Tahlilan Warga Cisarua Korban Kecelakaan Bus Kurunia Bakti (Foto: BeritaHUKUM.com/ Boy)
CISARUA (BeritaHUKUM.com) – Hingga hari ketujuh pasca tabrakan maut bus Karunia Bakti yang merenggut 14 nyawa di Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, tenryata hingga kini pihak manajemen perusahaan otobus (PO) Karunia Bakti belum juga memberikan santunan. Hal itu terutama bagi warga yang tempat usahnya menjadi korban tabrakan tersebut.

"Hingga hari ketujuh tahlilan diadakan, kami belum dapat bantuan dan ganti rugi dari pihak Karunia Bakti. Sedangkan kerugian yang kami tanggung hingga 70 juta rupiah,” kata Awang Gumiwang, pemilik warung bakso yang tempat usahanya hancur ditabrak bus tersebut kepada wartawan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/2).

Menurut dia, bantuan telah diterima warga yang menderita kerugian akibat targedi itu, malah lebih dahulu diberikan dari warga sekitar, nasabah Bank Mandiri, Quantum dan Muspida setempat. "Bantuan uang belum dapat ditotal, karena masih mengalir dari nasabah bank juga warga sekitar. Sedangkan pihak Quantum memberikan bantuan kompor, regulator dan perlengkapan masak bagi pemilik warung", papar dia.

Sedangkan Ketua Panitia Tahlilan Ari Ambardi mengatakan, acara pengajian yang diadakan di lokasi kejadian dimaksudkan untuk mengingatkan para pengguna lalu lintas, agar mereka lebih waspada dalam berkendaraan selain mendoakan arwah seluruh korban pada kejadian tersebut. “Dengan sikap yang waspada, berarti bahaya seperti itu dapat dihindarkan dan takkan terulang di kemudian hari,” tutur dia.(bhc/boy)


 
Berita Terkait Kecelakaan Bus
 
Kecelakaan Bus di Guatemala, 43 Orang Tewas
 
Sopir Bus Karunia Bakti Divonis 3 Tahun
 
Bus Pariwisata Gapuraning Rahayu, Terguling Di Jalur Nagreg
 
Perusahaan Bus Maut Belum Santuni Warga
 
Polri Pastikan Akan Perberat Hukuman Sopir Bus Maut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]