Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Menkes
Perubahan Peraturan Tentang Pengangkatan Dokter dan Bidan PTT
Saturday 11 May 2013 10:38:10

Surat dukungan IBI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan paparan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI, dr Pattiselanno Robert Johan, MARS, dalam acara temu media mengenai Dokter/Dokter Gigi/Bidan PTT, di Lingkungan Kemenkes RI pada (10/5), terdapat beberapa perubahan peraturan tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), dalam peraturan Menteri Kesehatan, yaitu:

Pertama, mengenai masa penugasan bagi Dokter PTT, awalnya dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 683 Tahun 2011, yang ditugaskan di lokasi terpencil dan sangat terpencil yaitu selama 1 tahun. Kemudian ditetapkan kembali dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 07 Tahun 2013 masa penugasan menjadi 2 tahun.

Kedua, pengangkatan kembali Dokter PTT tidak diatur dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, akan tetapi diatur dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013 bahwa pengangkatan Dokter yaitu paling banyak satu kali masa penugasan. Sementara itu, pengangkatan kembali Bidan PTT paling banyak dua kali masa penugasan sesuai ketentuan dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011 dan Permenkes No. 07 Tahun 2013.

Ketiga, tahapan seleksi Bidan PTT tingkat Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, tapi diatur dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013, Bidan PTT harus terlebih dahulu lulus seleksi administrasi dan dapat melaksanakan seleksi ujian tulis/psikotest/wawancara/uji keterampilan.

Keempat, mengenai pembiayaan seleksi di Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, namun dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Seleksi Bidan PTT yaitu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Kelima, perpindahan/perubahan lokasi penugasan Dokter dan Bidan antar provinsi, dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, perpindahan lokasi penugasan Dokter tidak dapat dilakukan, kecuali pindah tugas antar Kabupaten/Kota. Sedangkan Bidan dapat melakukan perubahan pemindahan lokasi tugas baik antar provinsi maupun antar Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013 menetapkan bahwa Dokter dan Bidan tidak dapat melakukan perubahan lokasi tugas antar provinsi. Sementara itu, antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dapat dilakukan, pada saat perpanjangan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Biro Kepegawaian.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669,website www.depkes.go.id dan alamat e-mailkontak@depkes.go.id.(rls/bhc/put)


 
Berita Terkait Menkes
 
• Hari Kesehatan Nasional, Menkes: Segera Periksakan Diri Jika Sakit
 
• Menkes Puji Keseriusan Gubernur Gorontalo Jalankan Program Kesehatan
 
• YARA Minta Menkes Awasi RSU ZA Aceh
 
• Perubahan Peraturan Tentang Pengangkatan Dokter dan Bidan PTT
 
• Survei Prevalensi TB Akan Dilakukan Tahun Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]