Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Uji Emisi
Pertamina dan Dinas LH DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis
2020-07-05 07:49:52

Pertamina dan Dinas LH DKI Jakarta mengajak konsumen berkontribusi menciptakan udara bersih dengan memberikan uji emisi gratis bagi pelanggan SPBU.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk mendukung kualitas udara bersih, Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) III bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, mengajak konsumen berkontribusi menciptakan udara bersih dengan memberikan uji emisi gratis bagi pelanggan SPBU.

Uji emisi gratis, diadakan di SPBU 3110701, di Jalan Industri Raya Kemayoran, Jakarta Pusat hari ini, mulai pukul 09.00 - 13.00.

Untuk mengikuti uji emisi ini konsumen kendaraan roda dua dan roda empat, yang membeli jenis BBM apapun di SPBU tinggal menunjukkan struk transaksi. Bagi konsumen yang bertransaksi secara non tunai dengan MyPertamina akan mendapatkan merchandise menarik. Sementara bagi konsumen yang menginstal aplikasi MyPertamina dan Link Aja, berkesempatan memperoleh hadiah.

Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III, Dewi Sri Utami menjelaskan program ini sebagai upaya Pertamina dalam mendorong masyarakat utk senantiasa memperhatikan kondisi emisi gas buang kendaraan yang dimiliki.

"Proses pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor menghasilkan banyak senyawa berbahaya yang dapat berakibat pada kesehatan tubuh. Karena itu melalui uji emisi ini, kami mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan udara Jakarta lebih bersih dengan menggunakan Bahan Bakar dengan kandungan sulfur yg lebih sedikit, seperti Pertamax Series maupun Dex Series," ujar Dewi, Sabtu (4/7).

Selain itu, dikatakan Dewi, uji emisi selain untuk menjaga kondisi kualitas udara, sekaligus berguna untuk mengetahui kondisi kendaraan.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yusiono menuturkan, pihaknya mendukung penuh kegiatan ini. Pasalnya, emisi gas buang kendaraan bermotor berdampak hingga 75% terhadap pencemaran udara.

Dengan uji emisi, diharapkan masyarakat mengetahui kondisi gas buang kendaraannya masih di ambang batas normal atau dalam kondisi membahayakan udara.

Pada kegiatan uji emisi ini, terdapat enam unsur dalam gas buang kendaraan yang diukur yaitu senyawa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), senyawa NO (Nitrogen Oksida), dan Lambda.

"Kolaborasi ini diharapkan bisa terus berkesinambungan, dalam bentuk uji emisi secara periodik di SPBU. Sehingga, lebih banyak masyarakat yang mengetahui pentingnya melaksanakan uji emisi," tandasnya


 
Berita Terkait Uji Emisi
 
• Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Wilayah Hukum Polda Metro
 
• Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Masih Butuh Koordinasi
 
• Ingat... Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
 
• Pertamina dan Dinas LH DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis
 
• Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]