Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
Friday 08 Feb 2013 16:17:14

Ilustrasi, SPBU Pertamina.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - PT Pertamina Pemasaran Region V siap merealisasikan regulasi terbaru tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013.

"Kami akan mendistribusikan BBM Tertentu (BBM bersubsidi) sesuai dengan aturan baru tersebut," kata Assistant Manager External Relation Pertamina Pemasaran Region V, Eviyanti Rofraida di Surabaya, Kamis (7/2).

Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, ada beberapa sarana transportasi yang tidak diizinkan lagi menggunakan BBM Bersubsidi.

"Pasal 7 dalam peraturan itu, kapal barang non-perintis dan non-pelayaran rakyat dilarang menggunakan Solar Bersubsidi (jenis BBM Tertentu berupa solar) terhitung 1 Februari 2013," ujarnya.

Sebagai konsekuensinya, kata dia, pengusaha atau pemilik kapal barang non-perintis dan non-pelayaran rakyat harus membeli solar sesuai ketetapan harga keekonomian/industri.

"Peraturan Menteri ESDM tersebut juga mengatur pembatasan BBM Bersubsidi untuk kendaraan dinas dan mobil barang. Ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012," ucapnya.

Ia juga mengemukakan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 memperluas larangan penggunaan Premium Bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD.

"Selain itu, kendaraan dinas bermesin diesel, juga dilarang menggunakan solar bersubsidi," paparnya.

Dalam peraturan tersebut, larangan penggunaan solar bersubsidi bagi kendaraan dinas di wilayah Jabodetabek berlaku sejak 1 Februari 2013, dan di wilayah Jawa-Bali lainnya, termasuk Jawa Timur, sejak 1 Maret 2013.

"Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah," paparnya.

Larangan penggunaan solar bersubsidi juga berlaku untuk mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat), yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

"Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, kami akan memperbanyak lembaga penyalur yang menyediakan Solar Non-Subsidi maupun produk Pertamina Dex," kata Evi.

Saat ini, di Jawa Timur sudah terdapat dua SPBU 'fixed' dan tujuh SPBU 'mobile' yang khusus melayani pembelian Solar Non-Subsidi.

Selain itu terdapat 77 SPBU yang menyediakan Pertamina Dex dalam bentuk curah.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]