Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
Pertamina Kembali Miliki Kapal Anyar
Monday 30 Jul 2012 17:09:42

kapal Matindok Pertamina (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mengatasi masalah distribusi, Pertamina kembali menambah armadanya. Pertamina kini telah memiliki kapal Matindok berkapasitas 3500 long ton deadweight LTDW.

“Kapal Matindok ini tidak hanya merupakan usaha Pertamina dalam menjamin distribusi BBM ke seluruh pelosok negeri terutama di daerah yang kondisi geografis sangat menantang, tapi juga daerah konflik yang belum tentu kapal charter bersedia untuk melayani,” papar Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, Jakarta, Senin (30/7).

Selain wujud kepatuhan Pertamina terhadap azas cabotage, kepemilikan ini juga turut membantu peran transportasi Pertamina dalam mendistribusikan pasokan ke berbagai wilayah. Hal ini juga terkait pemberdayaan bisnis maritim.

Kapal yang ke-51 yang dimiliki Pertamina ini dibangun oleh PT Dumas Tanjung Perak Shipyard. Totalnya, Pertamina memiliki 175 kapal sebagai alat transportasi distribusi dalam negeri. Kapal Matindok mulai beroperasi pada akhir September, dan direncanakan mengangkut BBM dari Ternate, Kupang, Plaju dan Padang ke daerah-daerah di Nusa Tenggara Timur, Pontianak, dan Bengkulu.

Pertamina telah menempatkan diri sebagai pioneer dalam pemberdayaan bisnis maritim dalam negeri, termasuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas galangan dalam negeri. Sejauh ini, selain merupakan pemesan terbesar kapal-kapal yang diproduksi oleh galangan kapal nasional, Pertamina juga melaksanakan docking repair di galangan kapal nasional.

Hingga akhir 2013, Pertamina direncanakan akan memiliki 64 kapal yang berstatus milik sendiri. Sebanyak 29 kapal atau 47% merupakan kapal yang diproduksi oleh galangan kapal nasional, 21 unit di antaranya telah beroperasi dan delapan unit masih dalam tahap konstruksi oleh PAL, DPS, Dumas, dan Daya Radar Utama.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]