Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertagas
Pertagas Dukung Konversi BBM ke Gas dengan Bangun LNG Storage di Bali
Friday 19 Sep 2014 21:53:21

Ilustrasi. Jaringan pipa Pertagas. (Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pertagas selaku anak usaha PT. Pertamina (Persero), akan membangun mini Liquedfied Natural gas (LNG) storage beserta unit regasifikasinya. Direktur Utama PT Pertagas Hendra Jaya, mengatakan fasilitas tersebut akan menjadi yang pertama di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik milik PT PLN di Bali.

Menurut hendra, investasi pembangunan mini LNG storage beserta unit regasifikasinya diperkirakan membutuhkan dana sebesar US$ 50-60 juta dengan kapasitas sekitar 0,3 MTPA atau setara 50 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd).

"Suplai gas akan dipasok dari Bontang LNG yang berlokasi di Kalimantan dan Sengkang LNG secara bergantian," kata Hendra, di Kampus Trisakti, Jakarta, Jumat (19/9).

fasilitas ini diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik berkapasitas 200 MW.

"Pertagas akan menyuplai kebutuhan anak usaha PLN, PT Indonesia Power di Bali sebesar 3,36 MTPA selama 16 tahun untuk periode 2019-2035," tambah hendra.

LNG akan diregasifikasi di Land Storage Regasification Unit (LSRU) di Pelabuhan Benoa, Bali. Gas kemudian akan disalurkan ke pembangkit melalui pipa sepanjang 3 kilometer.

Pertagas juga akan melihat potensi pasar di industri lain yang masih menggunakan bahan bakar minyak untuk bisa dialihkan ke gas.

"Harapannya Bali bisa menjadi Green Island yang menggunakan bahan bakar bersih dan bebas polusi," ungkap Hendra.

Sedangkan untuk pelabuhannya, perusahaan bekerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero). Keberhasilan mini LNG storage di Bali akan menjadi brand mark perusahaan untuk pengembangan selanjutnya khususnya di wilayah Indonesia Timur baik untuk pembangkit maupun industri pertambangan.

Sementara itu, Pertagas juga terus melakukan terobosan konversi BBM ke gas di Industri pertambangan.

"Akhir tahun lalu, Pertagas memulai proyek perdana pemandaatan LNG di pertambangan batubara milik PT Indominco Mandiri. Saat ini sudah ada 4 tangki LNG yang dikirim ke sana melalui tangki darat," pungkas Hendra.(bhc/mat/ist)



 
Berita Terkait Pertagas
 
Harga Sewa Lahan Hambat Jalur Pipa Gas Semarang Gresik
 
Pertagas Dukung Konversi BBM ke Gas dengan Bangun LNG Storage di Bali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]