Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gorontalo
Personil Aleg DPRD Kota Gorontalo Akhirnya Lengkap
Sunday 11 Jan 2015 20:47:18

Aleg Partai Bulan Bintang (PBB), Ir Zulkarnain Dunda bersama Isteri.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Setelah terkatung-katung selama 5 bulan, akhirnya kursi keanggotaan di DPRD Kota Gorontalo yang ke 25 menjadi milik Ir. Zulkarnain Dunda dari Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah beberapa hari lalu, DPRD Kota Gorontalo menerima SK Gubernur Provinsi Gorontalo.

“DPRD Kota Gorontalo telah melaksanakan agenda penting dengan melantik Ir. Zulkarnain Dunda menjadi Aleg DPRD pada sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD, yang sebelumnya kami telah menerima SK Gubernur,” ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Ferdriyanto Koniyo, Jumat (9/1) kemarin.

Posisi Zulkarnain kata Ferdriyanto langsung mengisi salah satu alat kelengkapan di dewan, yakni di Komisi A “Ini mengingat, Mitra Komisi A memiliki mitra yang cukup banyak di banding Komisi Lainnya, dan diharapkan kepada beliau agar segera menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat serta tugas komisi,” tandasnya.

Perjalanan dan perjuangan Zulkarnain Dunda cukup panjang, terutama mengadukan KPU Kota Gorontalo selaku penyelenggara Pemilu ke DKPP. Ternyata ini berimbas dengan dipecatnya seluruh komisioner KPU Kota Gorontalo pada 25 September 2014 silam, yang menurut putusan DKPP seluruh komisioner telah mencampuri urusan internal partai, sehingga bertentangan dengan tugas KPU dan melanggar kode etik dengan membatalkan penetapan KPU Hasil Pleno No 170/KPU-Kota/0.27. 436571/V/2014 tanggal 28 Mei 2014.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]