Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DKPP
Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
Wednesday 31 Jul 2013 16:48:05

Sidang keputusan etik DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib konstitusional pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah-Herman berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan keputusan untuk KPU Pusat meninjau ulang hasil pleno KPU Jatim, yang menggugurkan pasangan Khofifah-Herman.

"DKPP memutuskan, memerintahkan KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat dalam rangka pemulihan khofifah-Herman," Ketua DKPP, Jimly Assidiqie dalam membacakan Putusan sidang etik di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

Hal itu dikarenakan, DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara 3 anggota KPUD Jatim. Dan memberikan sanksi Peringatan keras terhadap Ketua KPUD Jatim, Adry Dewantoro.

"Memberhentikan teradu 2,3 dan 4 atas nama, Najib Hamid, Agus Mahfud Fauzi dan Agung Nugroho sebelum pelaksanaan pengesahan pasangan calon disahkan," jelasnya.

Sehingga, KPUD Jatim tidak diperkenankan membuat keputusan, karena jumlah sementara terdapat 2 Komisioner saja setelah hasil keputusan dibacakan.

Karena itulah, KPU RI harus meninjau kembali dalam memulihkan pasangan calon Khofifah-Herman. Dan, kata Jimly, setelah ada keputusan baru, ke 3 Komisioner secara otomatis status pemberhentian sementara kembali menjadi anggota Komisioner KPU Jawa Timur kembali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, DKPP tidak bisa merubah hasil keputusan KPU. Karena, wilayah DKPP lebih bersifat kode etik.

Jimly sendiri pernah menyatakan, bila DKPP menyatakan KPUD Jatim bersalah, ada kategori pemberian Sanksi.

Pertama, sanksi bersifat mendidik yang biasanya dalam bentuk Peringatan, Teguran ringan maupun berat. Kedua, sanksi berupa hukuman Pemberhentian.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DKPP
 
DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
Otto Puji Lembaga DKPP
 
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]