Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPAPD
Persidangan Rahudman Bagaikan Sinetron TV
Tuesday 21 May 2013 13:57:50

Antusias pengunjung hingga duduk dilantai gedung PN Medan untuk bisa melihat sidang Rahudman melalui TV.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Gelaran sidang Rahudman Harahap (RH) di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan bagaikan pagelaran sinetron yang sangat diminati banyak orang untuk menontonnya. Puluhan pengunjung baik dari PNS, Polisi serta wartawan dan para Pengacara tampak antusias menonton secara Live jalannya persidangan melalui televisi yang disediakan pihak Pengadilan diluar ruang sidang Cakra I tempat Rahudman bersidang, Selasa (21/5).

Bahkan saking antusiasnya, para ibu-ibu dengan seragam PNS-nya terlihat duduk bersila dilantai agar dapat lebih jelas melihat dan mendengar gelaran sidang Walikota Medan non aktif ini.

Salah seorang penonton, Ibu Ani menyatakan kalau dirinya menonton diluar melalui TV karena didalam ruangan telah dipenuhi pengunjung, sehingga tidak muat lagi. Namun saat ditanyakan mengapa Ia sebagai PNS masih mau datang ke persidangan Rahudman yang sudah bukan sebagai Walikota aktif lagi, ia hanya tersenyum dan enggan menjawabnya.

Sementara itu didalam ruang persidangan, agenda persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Sugianto SH masih dalam mengambil keterangan para Saksi yaitu Adlan Tambunan, dan Amrin Tambunan.

Sampai berita ini diturunkan Amrin Tambunan masih memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim dan seluruh pengunjung sidang yang hadir.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]