Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Ummat
Persiapan 2024 Partai Ummat Fokus Gaet Milenial, Pengamat: Wajar
2021-09-07 20:01:19

Ilustrasi. Ketua Umum Partai Umat, Ridho Rahmadi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Ummat menyampaikan sejumlah strategi politik yang terus digencarkan untuk persiapan menghadapi pertarungan politik Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Umat, Ridho Rahmadi dalam jumpa pers secara daring, Minggu (5/9) menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya bagi kaum milenial untuk turut membangun partainya demi menyambut perhelatan politik tersebut.

"Proyeksi 2024 yang nanti ada 53% itu terdiri dari generasi Z sebagian dan juga generasi Y yaitu bahasa lain dari milenial jadi yang saat hari ini berumur 15 tahun nanti pada 2024 sudah punya hak pilih itu," papar Ridho.

"Jadi kita perlu menargetkan itu juga," imbuh dia.

Partai Ummat, tutur dia, juga menawarkan konsep yang harus dimiliki kaum milenial dalam menyikapi kondisi bangsa terkini. "Jadi kita perlu bangun awarnes, perlu berikan wawasan knowledge tentang masalah kebangsaan dan seterusnya. Sehingga harapannya dengan adanya awarnes dengan kesadaran "ini adalah negara saya", maka saya ingin berkontribusi dan sebagainya sehingga kita lebih mudah untuk masuk," jelasnya.

Sementara, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai wajar terkait yang digagas oleh Partai Ummat dalam menyasar kaum milenial.

"Hal yang wajar jika Partai Ummat ingin menggaet kaum milenial," ucap Ujang kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (6/9).

Kemudian, dia juga menyarankan agar segala sesuatu yang dipersiapkan untuk menggaet kalangan milenial merupakan hal yang baru dan tidak pernah dimiliki oleh partai politik lain.

"Cari differensiasi program dengan partai-partai lain yang bisa ditawarkan kepada kalangan milenial," pungkas Ujang.(bh/mos).


 
Berita Terkait Partai Ummat
 
Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
 
Eks Juru Bicara Kecam Amien Rais soal Penetapan Sepihak Ketua Umum Partai Ummat
 
Anies Bakal Hadiri Rakernas Perdana Partai Ummat pada Pertengahan Februari
 
KPU Akhirnya Tetapkan Partai Ummat Lolos Peserta Pemilu 2024: Nomor 24
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]