Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi
2020-10-08 10:09:19

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam acara Peluncuran Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada Senin (5/10), Dekan Fisipol UMJ Ma'mun Murod al Barbasy menyampaikan bahwa demokrasi memiliki empat pilar utama, yaitu: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan pers. Demokrasi akan kuat apabila keempat pilar ini berjalan dengan baik.

"Pilar sering diartikan sebagai tiang penguat. Dalam sistem politik yang demokratis itu bagaimana akan kuat kalau di antara pilar-pilar itu ada hubungan yang sangat kokoh. Kalau dalam teori sistem, hubungan antara sub sistem itu harus saling menunjang. Kalau salah satu pilarnya tidak berjalan baik maka dengan sendirinya akan memengaruhi kinerja-kinerja yang lainnya," ujar Ma'mun.

Ma'mun menjelaskan bahwa peranan pers dimaksudkan untuk menopang kekuatan ketiga pilar trias politika agar masing-masing kelembagaan dapat menjalankan kewenangan secara efektif dan efisien. Selain itu pers merupakan alat pengontrol jalannya pemerintahan selain hiburan dan edukasi.

"NU, Muhammadiyah, dan MUI terkait dengan Pilkada termasuk RUU Omnibus Law, misalnya, tidak akan berpengaruh apapun jika pilar keempat demokrasi ini tidak berjalan dengan baik," tutur Ma'mun.

Eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada dalam lingkup kekuasaan, sementara pers berada di luar. Karenanya, kata Ma'mun, kebebasan pers merupakan prasyarat utama berdirinya bangunan demokrasi itu. Indonesia memerlukan peran pers yang kuat supaya demokrasi terus berkembang.

"Kebebasan pers yang dimaksud di sini adalah kebebasan untuk mengawal dan juga mencegah dari kemungkinan terjadinya abuse of power and authority atau penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jadi pers ini memiliki fungsi yang luarbiasa," terang Ma'mun.

Kalau pers berjalan dengan baik, Ma'mun meyakini bahwa cita-cita demokrasi akan terwujud. Di saat pilar-pilar lainnya lumpuh, misalnya, pers diharapkan tampil di depan untuk menyelamatkan tegaknya nilai-nilai demokrasi di sebuah negara.(ilham/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]