Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Perpres Wamen
Perpres Pengangkatan Wamen, Telah Rampung
Friday 08 Jun 2012 15:49:35

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tekait peraturan jabatan Wakil Menteri (Wamen). Hari , Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden baru pengangkatan Wakil Menteri.

Menurut juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha pada waktunya, Keputusan Presiden itu akan diumumkan kepada publik."Dan kemarin, Bapak Presiden telah mentandatangani Keppres dan Perpres pengangkatan Wamen," katanyasaat dtemui wartawan di Jakarta, Jumat (8/6).

Tetapi, Julian tidak menjelaskan apakah ada perubahan jumlah wakil menteri dari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi. Dirinya hanya mengungkapkan, Presiden SBY akan segera mengumumkannya. "Akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," ungkap Julian.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK memutuskan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang wakil menteri tidak berlaku lagi. Konsekuensinya, ketentuan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet tidak berlaku.

Padahal, Keppres pengangkatan wakil menteri merujuk pada ketentuan tersebut. Sehingga, Presiden harus memperbaiki keppres itu. MK memutuskan, dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri inskontitusional, sedangkan posisi Wakil Menterinya sendiri konstitusional.(vnc/bie)



 
Berita Terkait Perpres Wamen
 
Perpres Pengangkatan Wamen, Telah Rampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]