Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenhub
Perpres No 40/2015: Jumlah Dirjen di Kementerian Perhubungan Tetap 4
Wednesday 15 Apr 2015 15:45:49

Ilustrasi. Logo Kementerian Perhubungan dan Informasi - Keluhan - Saran : 151 / 021-151 (24 Jam) | E-mail : info151@dephub.go.id.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan telah ditetapkan pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 1 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.

“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Terkait dengan tugas tersebut, Perpres No. 40/2015 juga mengatur organisasi Kementerian Perhubungan yang terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu: f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; i. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan; j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; k. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan; dan l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan.

Jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya, struktur organisasi Kementerian Perhubungan itu hampir tidak mengalami perubahan berarti, kecuali keberadaan 4 (empat) Staf Ahli yang sebelumnya tidak disebutkan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 itu, di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres tersebut.

Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 itu juga menegaskan, selain organisasi sebagaimana dimaksud, untuk penyelenggaraan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira kapal, Menteri Perhubungan membentuk organisasi Mahkamah Pelayaran.

Sementara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga ditunjuk menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 April 2015 itu. (Pusdatin/ES/setkab/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenhub
 
OTT Uang Miliaran di 33 Tas, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Jadi Tersangka
 
Antisipasi Buku Pelaut Palsu, Syahbandar Samarinda Cek Rutin Keluar Masuk Kapal
 
Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu Buku Pelaut
 
Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
 
Kapolri Lakukan OTT Pungli di Kemenhub
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]