Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dicabut
2020-05-13 22:02:37

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) hanya membuat masyarakat semakin susah dan mengakibatkan perekonomian Indonesia semakin anjlok. Untuk itu ia meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dicabut.

"Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna-empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan," tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu kepada wartawan, Rabu (13/5).

Selain itu, Pemerintah dinilai tidak memberikan contoh atau teladan yang baik dalam ketaatan hukum. Sebab, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar iuran BPJS Kesehatan dikembalikan seperti sedia kala. "Untuk itu saya mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tegas legislator dapil Sumatera Utara III itu.

Seperti yang diketahui, rencana Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang menuai kritik di berbagai kalangan. Rencana itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu pada 1 Juli 2020. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]