Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU, DPR Harap Pemilu 2024 Berjalan Lancar
2023-04-05 04:07:34

Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di selasar Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).(Foto : Opie/Man/DPR)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani menyampaikan rasa syukurnya dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi UU. Puan berharap, dengan disahkannya Perppu Nomor 1 menjadi UU tersebut maka kegiatan Pemilu 2024 yang akan datang bisa berjalan dengan aman.

"Alhamdulillah, hari ini Perppu Nomor 1 terkait dengan Pemilu sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Kami berharap bahwa dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai Undang-Undang ini, apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan kita jalankan menjelang Pemilu tahun 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman tanpa ada perpecahan satu sama lain," ujar Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di selasar Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Terkait hal itu, Puan kembali menegaskan bahwa dirinya berharap UU tentang Pemilu yang baru disahkan ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 memiliki 8 agenda. Agenda tersebut meliputi pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU, Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali serta Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Landas Kontinen.

Rapat Paripurna ini juga membahas laporan Komisi III terhadap hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, laporan BURT terhadap pembahasan rencana kerja dan anggaran tahun 2024, laporan Badan Legislasi terhadap hasil pemantauan dan peninjauan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penetapan keanggotaan panitia khusus (Pansus) RUU tentang desain industri serta persetujuan perpanjangan waktu terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(pun,adl,frs/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]