Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Perppu MK
Perppu MK Ditolak Fraksi PDI Perjuangan
Monday 09 Dec 2013 17:25:38

Ilustrasi, DPP PDI Perjuangan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI P) DPR tetap menolak kehadiran Perppu Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan Trimedya Pandjaitan di sela-sela rapat kerja Fraksi PDI-P, di Senayan Jakarta.

“Tidak ada urgensinya Perppu MK. Seyogyanya Perppu MK harus ditolak,” kata Anggota DPR RI Komisi III ini, Senin (9/12). Sebagaimana diketahui Komisi III DPR tengah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sikap Komisi III terkait Perppu akan ditetapkan sebelum masa reses 20 Desember 2013, dimana sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin optimistis bahwa Perppu nantinya bakal disetujui Komisi III.

Menurut Menkumham, Perppu sangat penting untuk mengembalikan wibawa MK, dan akan berupaya meyakinkan fraksi-fraksi di Komisi III.

“Kegentingan memaksa itu adalah runtuhnya wibawa MK. Sampai saat ini tetap kita rasakan. Kejadian di MK itu cermin daripada kegentingan memaksa,” ujar Amir. MK sendiri tidak menolak kehadiran Perppu dan tidak ada pernyataan MK yang sifatnya resisten atas Perppu.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Perppu MK
 
• DPR Setujui Perppu MK
 
• Perppu MK Ditolak Fraksi PDI Perjuangan
 
• Kaji Perppu MK, Komisi Yudisial Bentuk Panel Ahli
 
• Langgar UUD 1945 Dan Regulasi YARA Surati Komisi III DPR-RI Untuk Menunda Pembahasan PERPPU MK
 
• Perppu MK, Taufiqurrohman: Kewenangan MK, DPR, Presiden Mesti Dikurangi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]