Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
Tuesday 19 Aug 2014 14:29:33

Ilustrasi. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mendalami keterangan saksi dari Mantan wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil tindakan cepat dalam mengusut kasus tersebut.

Kendati demikian, pada keterangan oleh kesaksian Yulianis yang akan didalami pihak KPK ialah dugaan penerimaan uang oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Fahri Hamzah dari Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet.

"Setiap keterangan saksi di persidangan termasuk keterangan yang diberikan oleh Yulianis, saksi persidangan dibawah sumpah, tentu akan didalami oleh KPK," kata Jubir KPK Johan Budi SP, saat di Kantor Anti Rasuah, di Jl. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/8).

Jika didukung dengan bukti lain, lanjutnya, maka keterangan saksi di pengadilan Tipikor bisa dikembangkan dengan membuka penyelidikan baru.

"Apakah keterangan tersebut didukung oleh bukti yang kemudian bisa disimpulkan benar, KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa," sambung Johan.

Seperti yang diketahui, Mantan Wakil Direktur Permai Grup Yulianis mengungkap bahwa, politikus PKS Fahri Hamzah ikut kecipratan uang dari Muhammad Nazaruddin yang sudah ditetapkan terpidana kasus Wisma Atlet.

Sebelumnya, Senin (18/8) kemarin, pengakuan Yulianis berawal dari pertanyaan salah satu Hakim sidang Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso yang mengkonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Yulianis. Yang mana Penyidik menanyakan mengenai inisial FAH tersebut untuk bisa dijelaskan saudara Saksi, hal itu juga dipertanyakan Handika saat sidang Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yulianis menjelaskan, waktu itu dirinya dipanggil Nazaruddin ke lantai 7 di Tower Permai Mampang dan sudah ada Fahri Hamzah.

"Saya dipanggil sama pak Nazar disuruh bawa uang USD 25 ribu. Setelah sampai diatas itu ada Pak Fahri Hamzah, dulu saya tidak tahu dia itu siapa. Tapi setelah melihat di TV saya tahu itu pak Fahri yang dari PKS," jelas Yulianis.

Namun, Fahri Hamzah sendiri sudah membantahnya, dia mengaku tidak pernah mempunyai urusan dan tidak pernah berkunjung ke kantor perusahaan Muhammad Nazaruddin.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]