Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tanah
Pernyataan Sikap Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti, Lawan Sentul City
2021-12-24 11:21:52

Persatuan Warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti saat mengadakan pertemuan, dan tampak Brigjen TNI Junior Tumilaar (tengah) turut hadir memenuhi undangan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat yang tergabung dalam wadah Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti menyampaikan pernyataan sikap yang disinyalir melawan tindakankesewenang-wenangan PT Sentul City atas lahan warga masyarakat. Selain itu, warga juga menyatakan akan mempertahankan lahan miliknya dari upaya perampasan.

"Kami tidak akan mundur. Saya Kanjeng Pangeran Norman, kami tidak akan mundur selangkah pun. Hak kami harus kami ambil, enak aja merebut tanah orang," tegas Norman, mewakili warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Bojong Koneng dan Cijayanti kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/12).

Sementara itu, penasehat Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti, Brigjen TNI Junior Tumillar meminta, agar pihak Sentul City menghentikan cara-cara penguasaan lahan dengan melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Saya mendengar tanah warga di Desa bojong koneng, desa cijayanti Kecamatan Babakan Madang itu ada registernya, dulu dari PTPN PT perkebunan negara yang ke-11. Jadi tahun 94 itu sudah ada peta situasinya," bebernya saat memenuhi undangan pernyataan sikap tersebut.

"Dulu ada namanya tanah itu PT Fajar Marga Permai yang sekarang menjadi PT Sentul City," sambung Jenderal Junior Tumilaar.

Dia pun menghimbau, agar pihak Sentul City mengedepankan norma-norma hukum dan hak asasi manusia dalam menyelesaikan permasalahan lahan dengan warga. Junior Tumilaar juga mengungkapkan, bahwa warga memiliki data dan dasar hukum penguasaan lahan di wilayah tersebut.

"Warga punya data yang disebut warkah atau peta situasi. Jadi saya menghimbau Sentul City, jangan dibodohi masyarakat itu," cetus Junior Tumilaar.

"Ini peta situasi (warkah) skala 1:20.000 (satu banding dua puluh ribu), berarti setiap satu sentimeter di peta itu berarti 200 meter. Kita bisa tau itu, jadi jangan dibohongi bohongi masyarakat," lugasnya.

Seperti diketahui, permasalahan lahan antara warga dan PT Sentul City mengemuka ketika kepemilikan lahan warga desa Bojong Koneng dan desa Cijayanti diklaim oleh PT Sentul City atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Atas klaim itu, PT Sentul City juga melakukan somasi kepada beberapa warga setempat hingga penggusuran dan perampasan hak secara sepihak dan tanpa musyawarah.

M. Sani Alamsyah sebagai kuasa hukum dari pemilik lahan warga yang menuding adanya tindakan sewenang-wenang dari Sentul City kepada para warga mendesak, pemerintah pusat, daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Sentul City.

"Cabut!! izin penguasaan lahan oleh PT Sentul City," kata Sani Alamsyah, melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).

Sani Alamsyah mengaku, dirinya bersama sejumlah warga akan mengadu ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, Panglima TNI hingga DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kita bersama perwakilan warga akan melakukan audiensi dengan DPR RI, Presiden Jokowi, dan Kapolri untuk menyikapi tindakan semena-mena yg telah dilakukan oleh Sentul City," tandas Sani Alamsyah.

"Kita pun akan melakukan demo terukur di Gedung DPR RI, BPN Pusat, dan istana Presiden," tambahnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]