Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
2022-09-28 19:23:22

JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan video yang berjudul Jiwa Demokrat disoal banyak pihak. Bahkan, ada yang sampai melaporkan ke pihak kepolisian.

Soal pelaporan itu, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menjelaskan apa yang telah disampaikan SBY dan AHY dalam video yang tersebar di masyarakat tidak ada hal yang melanggar hukum.

"Beberapa statemen dalam video tersebut, baik dari pak SBY dan AHY tidak ada yang melanggar hukum," ujar Herman dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/9).

Menurutnya, rekaman dalam video tentunya untuk membangkitkan semangat kader Demokrat serta menyampaikan informasi yang krusial. Subtansinya pun jelas.

Herman justru menyebut pihak-pihak yang melaporkan pernyataan SBY dan AHY ke Polisi, hanya sekadar mencari panggung.

"Si pelapor semestinya tidak asal melapor dan jangan hanya cari panggung saja, harus jelas substansi dan urgensinya melapor," tuturnya.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI) Pontianak laporkan SBY dan AHY atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE. Terkait beredarnya tiga video yang berisi pernyataan dari SBY dan AHY.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI) Pontianak, King Abdul Aziz melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak, Sabtu (24/9), dan akan melanjutkan laporannya ke Polda Kalimantan Barat.

King menyampaikan, laporan tersebut atas dugaan adanya tindak pidana dan pelanggaran UU ITE yang termuat dalam video yang beredar di masyarakat.

"Kami membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE dalam video pernyataan SBY, AHY, serta video Jiwa Demokrat yang telah beredar luas di masyarakat," ujarnya.

King merampung beberapa statement dalam video tersebut yang menurutnya terdapat dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE.

Dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016.(akw/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]