Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Pernyataan PP Muhammadiyah tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi
2021-01-15 08:33:53

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah telah melakukan kajian tentang adanya program vaksin dari Pemerintah. Melihat vaksin yang selama ini telah banyak digunakan pada berbagai penyakit dan vaksinasi covid-19 yang telah disesuaikan dengan standar WHO, Muhammadiyah mendukung pelaksanaan vaksinasi.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga melihat bahwasannya saat ini pengembangan vaksin di dunia ada beberapa jenis, yaitu DNA, RNA, NonReplicating Viral Vector, dan Inactivated (kuman yang dimatikan) yang telah dikembangkan oleh berbagai perusahaan.

Meski saat ini ketersediaan vaksin masih terbatas. Sebagian vaksin masih dalam proses pengembangan dan pemerintah mengusahakan suplai dari berbagai perusahaan pembuat vaksin. Maka, Pemerintah memastikan proses uji vaksin untuk menjamin keamanan melalui proses yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

PP Muhammadiyah juga mempertimbangkan mutasi virus SARS-CoV-2 dalam pengembangan dan pemilihan seluruh vaksin yang akan digunakan di Indonesia.

Sehingga, vaksin hanyalah salah satu cara dalam penanganan pandemi, bukan satu-satunya solusi dalam mengakhiri pandemi. Peran dan fungsi vaksin adalah untuk menurunkan tingkat keparahan penyakit dan menurunkan angka kematian, bukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Penerapan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) tetap harus diutamakan sebagai upaya penanganan pandemi.

Dukung Vaksinasi dengan Catatan

Muhammadiyah mendukung pelaksanaan vaksinasi sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, setelah semua kaidah keamanan, keefektifan, dan kehalalan vaksin terpenuhi sesuai standar BPOM dan MUI dengan beberapa catatan sebagai berikut:

- Muhammadiyah mendukung independensi dan transparansi BPOM dalam penentuan keamanan dan tes netralisasi vaksin.

- Muhammadiyah mendukung independensi MUI menjalankan perannya dalam penentuan kehalalan vaksin dan siap menjadi bagian dari proses tersebut.

- Penanganan pandemi tidak semata-mata diselesaikan dengan vaksin. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menerapkan strategi komunikasi, edukasi, dan kampanye terkait fungsi vaksin secara tepat. Pemerintah harus memastikan proses monitoring dan evaluasi pascavaksinasi.

- Muhammadiyah dengan infrastruktur kesehatan bersama-sama menyukseskan program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

- Kepada masyarakat, meskipun telah dilakukan vaksinasi, agar tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap ketat dalam penegakan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Demikian Pernyataan PP Muhammadiyah sebagaimana dilansir situs muhammadiyah.or.id pada Kamis (14/1).(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]