Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Pernyataan Novela Dipelintir, Tim Prabowo-Hatta Siapkan Langkah Hukum
Monday 18 Aug 2014 21:37:15

Ilustrasi. Tampak 9 Orang Hakim MK saat sidang Gugatan Tim Prabowo-Hatta terkait Kecurangan Pilpres 2014.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Novela Nawipa yang merupakan saksi Tim Prabowo –Hatta dalam sidang sengeta Pilpres di Mahkamah Konstitusi membuat pengakuan terkait dengan isu ancaman dan teror terhadap dirinya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Novela sempat mendatangi kantor Komnas HAM, sejumlah pemberitaan menyatakan Novela membantah dirinya berada dibawah tekanan dan mengalami intimidasi. Pada acara HUT ke 69 RI di Rumah Polonia kemarin, Novela kembali angkat bicara mengenai pemberitaan yang menyatakan dirinya tidak dalam tekanan. Ia menyatakan dirinya tidak merasa ada tekanan ketika menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Sebelum bersaksi ia tidak merasa diintimidasi.

“Tapi setelah menjadi saksi di MK, saya diteror via telepon dan SMS. Pagar rumah saya dirusak, bahkan keluarga saya mengatakan ada ancaman teror pembakaran rumah saya di Paniai. Jadi yang saya sampaikan tidak ada intimidasi saat beri kesaksian di MK. Bukti kalau saya berbohong, saya akan gemetar dan takut. Tapi ini saya sampaikan apa adanya," tutur Novela.

Pernyataan Novela ini berbeda dengan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang menyatakan Novela datang ke kantor Komnas HAM dan menerangkan kalau tak ada ancaman apapun terhadap dirinya. “Saya datang ke Komnas HAM bukan untuk melapor, tapi untuk bersilaturahmi dengan Bapak Natalius Pigai yang merupakan abang dan saudara sekampung saya. Namun saat saya tiba disana sudah ada media yang hadir. Saya heran apakah saya mau dijebak atau digiring untuk memberikan pernyataan tertentu.”

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mensinyalir adanya upaya intervensi terhadap Novela sebagai saksi, “Kedatangan Novela ke Komnas HAM patut dipertanyakan, berdasarkan pengakuan Novela, ia datang karena adanya hubungan kerabat dengan Komisioner Komnas HAM yaitu Natalius Pigai, namun kenyataannya ia justru diarahkan untuk menyampaikan pernyataan yang berlawanan.”

“Novela sebagai saksi masih berada dalam perlindungan pengadilan. Oleh karena itu ia tidak boleh diintervensi.Yang terjadi justru ada upaya untuk mengarahkan Novela, hal tersebut diperparah oleh beberapa pihak media yang memelintir pernyataan Novela. Sejak awal Komnas HAM memang terlihat secara nyata ingin menyerang kredibilitas Prabowo Subianto, hal tersebut dapat dilihat dengan adanya upaya pemanggilan Prabowo terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang terkesan berlebihan. Padahal banyak kasus pelanggaran HAM lain yang belum tuntas dan justru malah terkesan diabaikan seperti kasus Talang Sari, Poso, Ketapang, dan lain sebagainya.” tutur Mahendradatta.

Mahendradatta mengatakan Tim Hukum tidak akan tinggal diam menyikapi permasalahan ini, “Tim Kuasa Hukum kami akan segera melakukan langkah hukum terkait dengan kejadian ini. Novela seperti juga saksi lainnya berhak mendapatkan perlindungan. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.” tandasnya.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)



 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]