Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kementerian Pertanian
Pernyataan Menteri Pertanian Tidak Bertanggung Jawab
2017-12-08 10:07:55

Ilustrasi. Keong sawah atau biasa disebut Tutut.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman yang mengatakan daging keong sawah bisa menggantikan komoditas daging bila terjadi kelangkaan, dinilai sebagai tidak bertanggung jawab. Pernyataan tersebut merupakan bentuk ketidakpedulian Kementerian Pertanian terhadap masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalam interupsinya saat Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).

Padahal, sesuai amanat UU No.7/2014 tentang Perdagangan, pemerintah wajib menyediakan sebelas komoditas termasuk daging untuk kebutuhan masyarakat, baik jumlah maupun harganya yang terjangkau.

"Ini pernyataan yang tidak bertanggung jawab dan tidak peduli terhadap masyarakat. Sesuai UU No.7/2014 tentang Perdagangan maupun PP No.71/2015 Pasal 1 ayat (3) dikatakan, sebelas komoditas termasuk daging harus disediakan pemerintah, baik harganya harus sesuai keinginan masyarakat dengan semurah-murahnya, barangnya harus cukup, dan harus berkualitas. Pemerintah sudah menyalahi PP maupun UU," tegas anggota F-Gerindra itu.

Dikatakan Bambang, daging merupakan komoditas yang bisa menumbuhkan perekonomian. Daging bisa diolah menjadi beragam sajian makanan yang mahal, lebih mahal daripada harga dagingnya itu sendiri. Misalnya, lanjut Bambang, daging diolah menjadi rendang, soto, rawon, bahkan baso yang sangat disukai masyarakat.

Tanpa ketersediaan daging yang cukup dan murah, masyarakat tidak bisa mengolahnya menjadi beragam olahan yang menarik. Semua olahan daging itu tidak bisa diganti dengan keong sawah. Para pedagang pun sulit berdagang bila daging tak tersedia dengan cukup. "Hampir 15 juta UMKM kita penjual baso. Ini yang harus kita perjuangkan. Daging harus cukup di Indonesia," tandas Bambang lagi.

Sekali lagi, di akhir interupsinya, Bambang menyerukan agar Menteri Pertanian tidak mengeluarkan pernyataan atau kebijakan mengganti daging dengan keong sawah. Pimpinan DPR diharapkan bisa menyampaikan kritik dan seruan ini kepada Menteri Pertanian.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kementerian Pertanian
 
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
 
Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
 
Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
 
Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]