Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Islam
Pernyataan Kapolres Dharmasraya Lukai Umat Islam
2017-11-20 11:14:32

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan Kapolres Dharmasraya, Sumatera Barat, AKBP Roedy Yoelianto, saat diwawancarai salah satu TV Swasta dinilai sangat melukai hati umat Islam. Pasalnya, saat menjawab pertanyaan pembawa acara TV itu baru-baru ini, Kapolres menyatakan bahwa teriakan takbir adalah indikasi teroris. Jawaban tersebut sangat menyakitkan umat Islam, karena takbir adalah bagian dari ibadah shalat.

"Sepertinya Kapolres perlu dicopot dulu, untuk diberikan pembinaan. Jangan sampai pernyataan yang tidak tepat tersebut akan menggerus simpati masyarakat kepada institusi Polri. Harus disadari bahwa mayoritas masyarakat di Indonesia adalah ummat Islam," tegas Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy, dalam rilisnya, Senin (20/11).

Politisi F-PKS itu menambahkan, mengidentifikasi teroris dengan teriakan takbir adalah pemahaman yang salah tentang tindak pidana terorisme. Sebaliknya, hal ini bisa dipandang orang sebagai tindak penistaan agama. Karena takbir adalah bagian dari peribatan ummat Islam, namun dilabeli sebagai indikator pelaku teror.

"Jika seorang pada level Kapolres saja masih tidak tepat memahami terorisme, ini akan menjadi persoalan serius. Sepertinya perlu ada briefing khusus dari Kapolri untuk jajarannya, agar mereka dapat secara tepat memahami tindak pidana terorisme," imbuhnya.

Politisi asal dapil Kalimantan Selatan itu yakin, Kapolri Tito Karnavian memiliki pemahaman yang mumpuni soal terorisme, bahkan tak jarang memberikan paparan soal terorisme di forum internasional. Sehingga, nantinya pernyataan para pejabat Polri di media tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Lihat Video Youtube: Pernyataan Kapolres Dharmasraya yang menyakiti hati ummat islam, Sebut Takbir Sebagai Bukti Teroris:

(sf,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
• Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
• Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
• Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
• Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
• LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]