Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Pernyataan Hence Mandagi Selaku Ketua Tim Formatur Dewan Pers Independen
2018-12-19 21:45:14

Hence Mandagi, Ketua Tim Formatur Dewan Pers Independen saat acara Mubes Pers Indonesia, Gedung Sasono Utomo, TMII, Jakarta Selatan, Selasa (18/12).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehari pasca Sekertariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia 2018 yang digelar di Gedung Sasono Utomo Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Hence Mandagi yang didaulat selaku Ketua Tim Formatur Dewan Pers Independen menyampaikan bahwa, dirinya telah memonitor seluruh tanggapan rekan-rekan jurnalis kesemua yang hadir dan memberikan argumen baik lewat tulisan di Media, lisan, maupun disebarluaskanya pada medsos serta WhatsAppGroup dan sebagainya.

"Terima kasih atas sumbangsih pemikiran yang luar biasa terhadap dinamika pelaksanaan Mubes ini. Bagaimanapun juga apa yang sudah dilakukan oleh Ketua Sekber Pers Indonesia Wilson Lalengke dan jajaran sudah mengukir sejarah baru di bangsa ini, dimana ribuan wartawan Indonesia bersatu dan bersepakat melawan kriminalisasi dan menentukan sendiri nasibnya," tulis Hanjce, Rabu (19/12).

Sebagai salah satu inisiator gerakan tersebut Hence mengungkapkan bahwa panitia menjalankan segala sesuatu dalam keterbatasan yang luar biasa terbatas. Dari segi finansial dan waktu sungguh butuh pengorbanan. "Kalau kita diam, siapa yang akan memulai???," cetusnya.

Soalnya, lanjut Sekretaris Sekber Pers Indonesia itu, penyelenggara acara tersebut meneruskan, kalau bergerak lalu ada riak dan kekurangannya, apakah gerakan ini harus dihentikan? tanya Hence.

Pada acara tersebut panitia mengudang satu tokoh nasional dan ahli dibidang Hukum Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si yang juga dikenal Pengacara probono untuk Jurnalis yang dikriminalisasi.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, akibat pernyataan Eggi, ganti presiden 2019, terjadi kericuhan, para insan pers memaksa Egi turun dari podium dan ia meninggalkan acara Mubes tersebut.

"Apakah karena pidato Eggi Sudjana yang berbau politik (tanpa kita tau akan jadi seperti itu)- lalu kita bubar???," timpal Hance mempertanyakan.

"Selembar rupiah yang kawan-kawan bayar untuk sebuah perjuangan melawan ketidakadilan sudah lunas terbayar dengan bersatusnya insan pers dari seluruh Indonesia. Itulah namanya sejarah," jelasnya mengingatkan kembali.

Kemudian, hasil Mubes Pers Indonesia kali ini telah memilih dirinya sebagai Ketua Tim Formatur Dewan Pers Independen untuk memimpin pemilihan anggota Dewan Pers Independen 2019 mendatang.

"Tak dipungkiri, Pelaksanaan Mubes ini memang tidak sempurna. Oleh karena itu, jawaban saya atas seluruh persoalan itu, maka mengajukan permintaan kepada seluruh pimpinan Organisasi Pers yang ada di Sekber Pers Indonesia, seluruh Organisasi Pers peserta Mubes untuk memfasilitasi kami tim formatur untuk memilih ANGGOTA DEWAN PERS INDEPENDEN melalui Kongres Wartawan Indonesia 2019," urainya.

Hal tersebut penting untuk menebus kesalahan dan kekurangan bersama pada pelaksanaan Mubes kemarin yang dihadiri sedikitnya 2.000 Wartawan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.

"Harapan saya Kongres Wartawan Indonesia 2019 akan menjadi momentum akbar untuk menyatukan seluruh kekuatan pers Indonesia. Dan DEWAN PERS INDEPENDEN nantinya murni lahir dari rahim WARTAWAN INDONESIA," ujar Hancje, yang juga sebagai Ketua Umum DPP Serikat Pers RI.

"Semoga kekurangan terjadi dalam pelaksanaan Mubes dijadikan modal penting sebagai bahan evaluasi menuju KONGRES WARTAWAN INDONESIA 2019 " pungkas Hence Mandagie.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]