Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Pernyataan Fadel Soal Legalitas Kosgoro 1957 Tidak Sesuai UU 17/2013
2016-02-29 14:29:12

Pengurus Kosgoro 1957 versi Ketua Umum Aziz Syamsuddin, Sekretaris Jendral Bowo Sidik Pangarso dan Bendahara Umum Rita Widyasari.(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Klaim Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Riau, Fadel Muhammad, tentang legalitas Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 1957) dibantah.

Beberapa waktu lalu, dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) III Kosgoro 1957 yang berlangsung di Ancol, Jakarta, Fadel menyatakan Kosgoro 1957 yang diakui Menteri Dalam Negeri dan Golkar adalah Kosgoro di bawah pimpinan Agung Laksono.

Fadel mengklaim bahwa, sebelumnya mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Kosgoro kubu Aziz Syamsuddin.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta bahwa, Kepengurusan Kosgoro 1957 hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar Bali (16/1) sudah mendapatkan Legalitas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor. AHU.0022215.AH.01.07.

Surat Keputusan Kepengurusan Kosgoro 1957 itu diterbitkan Menkumham pada tanggal 25 Februari 2016.

Dalam surat pengesahan tersebut tertulis bahwa, Kepengurusan yang sah adalah dengan Ketua Umum Aziz Syamsuddin, Sekretaris Jenderal Bowo Sidik Pangarso dan Bendahara Umum Rita Widyasari. Sementara Ketua Pengawas Muhammad Jonharro.

Seperti diketahui, Kosgoro merupakan salah satu KINO (Kelompok Induk Organisasi) Golkar, disamping SOKSI dan MKGR. Aziz sendiri sudah diajukan secara resmi oleh Kosgoro 1957 sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa mendatang.

Aziz Syamsuddin mengingatkan Fadel soal aturan yang terkandung dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ormas terbagi dua model, berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Jika belum didaftarkan sesuai Peraturan Menteri 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, maka tidak bisa dikatakan Ormas berbadan hukum," kata Aziz.

Aziz yang juga anggota Komisi III DPR RI, menambahkan, Ormas yang dikatakan berbadan hukum berarti memiliki SK pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

Salah satu syarat prosedur mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum adalah mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, yang biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta. Syarat prosedur yang satu ini tidak diwajibkan dalam pendirian perkumpulan tanpa badan hukum.

"Pernyataan Pak Fadel kurang berdasarkan UU 17/2013," tegas Aziz.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]