Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Asmirandah
Pernikahan Asmirandah dan Jonas Resmi Dibatalkan
Wednesday 18 Dec 2013 13:48:34

Asmirandah dan Jonas Rivanno.(Foto: Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Pernikahan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) yang dilaksanakan di Masjid An Nur, kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, pada 17 Oktober 2013, resmi dibatalkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok.

Permohonan pembatalan pernikahan Andah --sapaan Asmirandah-- dengan Vanno --panggilan Jonas Rivanno Watimena-- dikabulkan PA Depok, Rabu (18/12) pukul 12.35. Dengan begitu, Andah resmi menyandang status janda.

"Mengabulkan permohonan pernikahan pemohon (Andah) terhadap termohon (Vanno)," kata Ketua Majelis Hakim Haeruman saat membacakan isi putusan permohonan pembatalan pernikahan di Ruang 2, PA Depok, Rabu (18/12).

Haeruman memutuskan, pernikahan Andah dan Vanno yang dilaksanakan 17 Oktober 2013 telah berakhir. Akta pernikahan pasangan selebritas yang dikeluarkan KUA Beji juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Akta pernikahan pemohon (Andah) dengan termohon (Vanno) dicabut," jelas Haeruman yang membacakan putusan tersebut ditemani anggota majelis hakim Ace Makmun dan Abdul Hamid itu, seperti dilansir wartakota.

Andah mendaftarkan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Vanno ke PA Depok di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk melalui Afdal Zikri, kuasa hukumnya, pada 7 November 2013. Atas permohonan itu, Vanno menerimanya.(kin/wrk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Asmirandah
 
Asmirandah Akui Sudah Nikah dengan Vanno di Luar Negeri
 
Pernikahan Asmirandah dan Jonas Resmi Dibatalkan
 
Asmirandah Dikabarkan Pindah Agama
 
Asmirandah Ajukan Permohonan Pembatalan Nikah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]