Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Advokat
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
Tuesday 04 Nov 2014 03:29:58

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ismet, Advokat yang pernah mengajukan gugatan terhadap ketentuan Izin Beracara Advokat Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali mengajukan gugatan yang sama. Meski gugatan sebelumnya yang teregistrasi dengan No. 40/PUU-XII/2014 telah dinyatakan gugur oleh Mahkamah pada 18 September 2014, Ismet justru mengajukan pengujian pasal yang sama yakni Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Advokat. Bahkan, batu uji yang digunakan Ismet tetap sama, yaitu Pasal 28 D ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menggelar sidang perdana perkara No. 112/PUU-XII/2014.

Dalam kedua permohonannya, Ismet mengaku telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua ketentuan tersebut mengharuskan advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Menurut Ismet ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena telah menghalang-halangi haknya untuk bekerja sebagai advokat. Sebab, ketentuan tersebut Pemohon merupalamn anggota KAI yang tidak dapat bersumpah di Pengadilan Tinggi. Dengan kata lain, ketentuan tersebut telah memaksa Pemohon untuk menjadi anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) terlebih dulu bila ingin disumpah. Karena tidak dapat disumpah, Pemohon tidak dapat menjalankan profesi advokat secara mandiri atau dihalang-halangi untuk beracara di muka pengadilan.

“Permohonan saya ini karena kami selaku anggota KAI (Komite Advokat Indonesia) tidak bisa beracara di muka sidang karena tidak pernah disumpah oleh pengadilan tinggi. Meskipun ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat tertanggal 23 Maret 2011, Nomor 052/KMA/HK01/III/2011 yang menjelaskan tidak mendiskriminasi advokat atau membolehkan advokat dari organisasi advokat mana saja boleh beracara di muka pengadilan, namun tetap saja pengadilan tinggi tidak bersedia melakukan sidang sumpah terbuka untuk advokat anggota KAI,” ujar Ismet.

Pernah Diputus

Usai mendengar penjelasan Pemohon, panel hakim konstitusi yang diketuai Muhammad Alim menyampaikan saran perbaikan permohonan agar permohonan Ismet kali ini tidak nebis in idem. Alim mengingatkan agar Ismet selaku Pemohon memerhatikan ketentuan yang dicantumkan dalam Pasla 60 UU MK itu. “Saudara harus tahu bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang MK, apabila suatu permohonan itu sudah diuji dan kemudian daftar pengujiannya sama, permohonan itu akan dinyatakan tidak dapat diterima. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Itu bunyi ayat (1) Pasal 60. Pada ayat duanya bisa disimpangi jikalau Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujiannya itu berbeda,” jelas Alim.

Sementara itu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang menjadi anggota panel hakim mengingatkan kembali bahwa Pemohon sudah pernah mengajukan permohonan yang sama. “Pemohon ini Saudara Ismet, sudah juga pernah mengajukan permohonan yang sama pada Permohonan Nomor 40/PUU-XII/2014, pasal dan batu ujinya sama. Yang waktu itu diputus gugur, ya? Karena Pemohon tidak menghadiri sidang tanpa alasan, padahal sudah dipanggil oleh Mahkamah,” tutur Wahiduddin.(mk/Yusti Nurul Agustin/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]