Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pekerja Asing
Permudah Masuk TKA, Pemerintah Harus Perhatikan Sensitivitas Publik
2018-02-05 07:54:48

Ilustrasi. Pekerja Asing Ilegal ditangkap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menilai rencana pemerintah membuat regulasi baru yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di tanah air harus hati-hati dan memperhatikan sensitivitas publik. Rencana tersebut dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik. Okky menilai kegaduhan ini tentu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi.

"Kami sebagai partai pendukung pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam koridor kemaslahatan publik sebgaimana garis besar Nawacita Presiden Jokowi," ungkap Okky dalam rilisnya, Kamis (1/2) lalu.

Keluhan sulitnya masuk TKA ke tanah air tentu tidaklah beralasan. Berbagai regulasi yang tersedia justru memberi ruang masuknya TKA ke Indoensia. Seperti Pasal 42 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1) Permenaker No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Regulasi tersebut memberi ruang masuknya TKA ke tanah air namun untuk jabatan dan waktu tertentu. Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga memberi pesan penting, boleh TKA masuk asal adanya transfer pengetahuan ke pekerja domestik.

"Berbagai ketentuan tersebut memberi ruang serta pengaturan tentang prosedur masuknya TKA ke tanah air. Dimana letak sulitnya TKA masuk ke tanah air? Bahwa norma tersebut memuat aturan dan batasan-batasan, tentu membacanya harus dengan perspektif penguatan SDM domestik dan spirit proteksi tenaga kerja dalam negeri," jelas Okky

Politisi PPP ini menyarankan ada baiknya pemerintah lebih fokus memperbanyak ruang lapangan kerja bagi warga Indonesia, memperbanyak investasi ke dalam negeri dengan harapan bertambahnya lapangan kerja.

"Kami juga menyarankan pemerintah agar memanggil anak negeri yang berada di luar negeri yang memiliki kualifikasi yang tidak kalah dengan TKA untuk kembali ke tanah air, agar berkarya di Indonesia. Langkah ini jauh lebih penting daripada mewacanakan meregulasi peraturan dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia," tutupnya.(hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]