Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ombudsman
Permohonan Maaf Ombudsman RI ke Masyarakat Terkait Kasus Azlaini Agus
Wednesday 30 Oct 2013 17:53:02

Logo Ombudsman.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus kekerasan yang melibatkan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus hari ini memasuki babak baru, Ombusman membentuk Majelis Kehormatan ORI akibat adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana, yang dilakukannya terhadap staf PT Angkasa Pura II Yana Novia dan telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Menurut Budi Santoso, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Laporan serta Pengaduan, menyatakan Majelis Kehormatan akan mulai bekerja pada 1 November 2013 mendatang.

"Pembentukan Majelis Kehormatan ini sesuai keputusan Rapat Pleno pimpinan yang digelar tadi malam, sangat strategis karena menyangkut kewibaan kelembagaan ORI," ujar Budi, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Dalam hasil Rapat Pleno menetapkan 5 orang sebagai Majelis Kehormatan Ombudsman RI, yang terdiri dari dua anggota Ombudsman dan 3 anggota lainnya dari kalangan tokoh masyarakat, atau akademisi yang memiliki pemahaman serta kepedulian terhadap Ombudsman.

Dua anggota Ombudsman yang masuk dalam Majelis Kehormatan adalah Petrus B Peduli dan Hendra Nutjahjo. Sedangkan tiga anggota dari luar lembaga antara lain, Masdar F Mas'udi, Harkristuti Haskrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar, mereka akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman.

Ombudsman juga menyampaikan permohonan maafnya secara resmi kepada masyarakat, atas ketidak nyamanan yang terjadi terkait kasus ini.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidak nyamanan yang terjadi," pungkas Budi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Ombudsman
 
Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
 
Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
 
Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
 
Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
 
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]