Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ombudsman
Permohonan Maaf Ombudsman RI ke Masyarakat Terkait Kasus Azlaini Agus
Wednesday 30 Oct 2013 17:53:02

Logo Ombudsman.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus kekerasan yang melibatkan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus hari ini memasuki babak baru, Ombusman membentuk Majelis Kehormatan ORI akibat adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana, yang dilakukannya terhadap staf PT Angkasa Pura II Yana Novia dan telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Menurut Budi Santoso, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Laporan serta Pengaduan, menyatakan Majelis Kehormatan akan mulai bekerja pada 1 November 2013 mendatang.

"Pembentukan Majelis Kehormatan ini sesuai keputusan Rapat Pleno pimpinan yang digelar tadi malam, sangat strategis karena menyangkut kewibaan kelembagaan ORI," ujar Budi, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Dalam hasil Rapat Pleno menetapkan 5 orang sebagai Majelis Kehormatan Ombudsman RI, yang terdiri dari dua anggota Ombudsman dan 3 anggota lainnya dari kalangan tokoh masyarakat, atau akademisi yang memiliki pemahaman serta kepedulian terhadap Ombudsman.

Dua anggota Ombudsman yang masuk dalam Majelis Kehormatan adalah Petrus B Peduli dan Hendra Nutjahjo. Sedangkan tiga anggota dari luar lembaga antara lain, Masdar F Mas'udi, Harkristuti Haskrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar, mereka akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman.

Ombudsman juga menyampaikan permohonan maafnya secara resmi kepada masyarakat, atas ketidak nyamanan yang terjadi terkait kasus ini.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidak nyamanan yang terjadi," pungkas Budi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Ombudsman
 
Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
 
Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
 
Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
 
Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
 
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]