Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
2022-10-13 05:52:50

JAKARTA, Berita HUKUM - Jagat media sosial (medsos) dihebohkan seorang ibu yang mengaku sebagai 'penjual dawet' memberikan keterangan palsu dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang. Kekinian identitas perempuan tersebut perlahan mulai terungkap. Sejumlah pihak bahkan menyebut perempuan tersebut anggota atau kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menanggapi keriuhan tersebut, PSI akhirnya buka suara soal seorang ibu bernama Suprapti Fauzi yang mengaku sebagai 'penjual dawet' tersebut. Pengurus PSI Malang mengakui jika perempuan tersebut merupakan anggota partainya.

Selain itu, Suprapti juga pernah menjadi pengurus partai tersebut. Namun kini sudah tidak lagi jadi pengurus. Meski begitu, PSI akan lakukan pengecekan keanggotaan terhadap Suprapti. Jika Suprapti masih terdaftar sebagai anggota partai tersebut, PSI akan lakukan pemecatan.

"Ibu tersebut sudah bukan pengurus PSI sejak 22 Juni 2020. Kami sedang mengecek di sistem keanggotaan PSI. Jika benar masih tercatat, kami segera pecat," kata Ketua DPD PSI Kabupaten Malang, Yosea Suryo Widodo dalam keteranganya yang diizinkan untuk Suara.com dikutip pada Rabu (12/10).

Sementara di sisi lain, Yosea mengatakan, PSI mendukung pengusutan tuntas hilangnya ratusan nyawa dalam tragedi Kanjuruhan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberi sanksi.

Selain itu, Yosea juga mengatakan, kepedulian PSI dalam tragedi Kanjuruhan juga ditunjukan oleh Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha.

"Sebagai wujud kepedulian, Ketua Umum DPP PSI Bro Giring Ganesha mengangkat salah seorang anak korban sebagai anak asuh," pungkasnya.

Penjual Dawet

Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan menyisakan berbagai isu dan berita palsu. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah sebuah voice note seorang perempuan yang mengaku sebagai penjual dawet di dekat gate 3 Stadion Kanjuruhan.

Voice note tersebut mengungkapkan bahwa ada pengeroyokan pada polisi oleh Aremania dan suporter yang mengonsumsi minuman keras serta narkoba.

Setelah diusut rupanya pengakuan tersebut adalah palsu, tak ada penjual dawet di gate 3 terutama saat tragedi memilukan itu berlangsung.

Akhirnya, pemilih suara perempuan tersebut mengaku dan mendatangi keluarga korban.(Suara/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]