Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Greenpeace
Permintaan Hukum Untuk Bebaskan Pegiat Greenpeace
Thursday 07 Nov 2013 11:02:37

Sejumlah pegiat Greenpeace menggelar unjuk rasa di Moskow menuntut pembebasan rekannya, dan foto para aktivis GP yang di tahan.(Foto: Ist)
BELANDA, Berita HUKUM - Belanda meminta mahkamah internasional untuk membebaskan 30 pegiat Greenpeace dan wartawan yang saat ini ditahan Rusia. Namun pemerintah Rusia tidak hadir dalam sidang yang dimulai hari ini, Rabu 6 November, setelah bulan lalu menyatakan tidak bisa menerima arbitrasi dari Pengadilan internasional.

Perwakilan pemerintah Belanda, Liesbeth Lijnzaad, mendesak agar pengadilan meneruskan kasus itu walau pihak Rusia tidak hadir, sebagaimana yang dilansir BBC.

Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut yang berkantor di Hamburg, Jerman, sudah menyatakan akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan Kementrian Luar Negeri Belanda tersebut.

Menurut Kemenlu Belanda, para tersangka mestinya dibebaskan sampai kasus mereka disidang ke pengadilan.

Bagaimanapun Mahkamah Internasional mengatakan bahwa, pertama-tama mereka perlu memutuskan lebih dulu apakah kasus ini masuk dalam wewenang hukum mereka atau tidak.

Dakwaan Pembajakan Dicabut

Hari ini sejumlah pegiat Greenpeace menggelar aksi di Moskow dengan membawa spanduk yang meminta pembebasan rekan-rekannya dengan menggunakan prahu motor di depan Kremlin, kantor pemerintah Rusia.

Para pegiat Greenpeace ditahan Rusia karena menggelar aksi unjuk rasa di anjungan lepas pantai milik Rusia di Kutub Utara pada tanggal 18 September lalu.

Dua wartawan yang berada di dalam kapal Arctic Sunsrise bersama dengan 28 pegiat Greenpeace ikut ditangkap dan sudah didakwaKlik oleh pengadilan.

Mereka kini didakwa melanggar undang-undang kerusuhan setelah dakwaan awal pembajakan -dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara- dicabut oleh pengadilan.

Dua pegiat Greenpeace menaiki anjungan minyak Gazprom dari kapal Arctic Sunrise, yang diserang aparat keamanan RusiaKlik September lalu.

Komisi Penyelidikan Rusia mengatakan bahwa tujuan damai dari aksi tidak bisa membenarkan yang mereka sebut sebagai sebuah 'serangan' yang membawa ancaman atas anjungan minyak dan pekerjanya.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Greenpeace
 
KPK Adukan 'Laser Hijau' Greenpeace ke Polisi, ICW: Otoriter
 
Bukan Hanya Jerat dan Peluru yang Membuat Harimau Punah
 
Menyelamatkan Hutan Kita dengan Moratorium
 
Terima Kasih Telah Turut Melindungi Bumi Kita
 
Menjadi Pewarta Lingkungan Bersama Greenpeace
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]