Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Permasalahan Tumpahan Minyak Montara, Ini Tanggapan Dirjen AHU Kemenkumham
2018-12-18 13:46:39

Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian.(Foto: BH/mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki tahun kesembilan paska kasus tumpahan minyak dari ladang Montara di wilayah Australia yang masuk ke perairan Indonesia melalui laut Timor yang tidak kunjung tuntas, Pemerintah Indonesia akan tetap memberikan perhatian serius untuk mendapatkan solusi atas kasus tersebut.

Salah satunya ialah dengan membentuk Task Force penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara yang beranggotakan Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim Purbaya Y Sadewa, Ahli Hukum Laut Prof. Hasjim Djalal, Staf Khusus Kemenko Maritim Fred Lonan dan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni.

Dalam breakfast meeting bersama media yang diadakan Ditjen AHU Kemenkumham, di Lantai 8 Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12), Dirjen AHU Cahyo Rahadian menegaskan bahwa pemerintah tetap melalukan berbagai upaya dan langkah strategis terkait permasalahan tumpahan minyak itu.

"Indonesia dirugikan dalam hal kerusakan lingkungan, kita harus pikirkan nasib teman-teman kita," kata Cahyo.

Cahyo menyebutkan akibat tumpahan minyak tersebut, menimbulkan banyak kerugian yang dirasakan, khususnya bagi masyarakat NTT yang mengandalkan wilayah laut sebagai mata pencahariannya sehari-hari.

"Dampaknya masih nyata, khususnya dari sisi ekonomi. Para nelayan dan petani rumput laut dan sekarang mereka semua beralih profesi jadi pengumpul kayu," ujar dia.

Dia pun menyebut perusahaan yang bertanggung jawab atas kasus tumpahan minyak tersebut yakni, PTTEP Australia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd. (PTTEP AA), belum melakukan tindakan-tindakan yang berarti dalam menanggulangi permasalahan yang menyebabkan rusaknya biota laut.

"Mereka tidak ada itikad baik, CSR juga tidak pernah mereka berikan," paparnya.

Diketahui, pada tanggal 21 Agustus 2009, ladang minyak Montara di Australia meledak dan menumpahkan crude oil selama 74 hari. Peristiwa ledakan ladang minyak Montara tersebut merupakan insiden tumpahan minyak terburuk dalam sejarah Australia. Tumpahan minyak tersebut masuk perairan Indonesia melalui Laut Timor, NTT yang kemudian mencemari perairan Laut Timor, NTT.

Hal ini menyebabkan rusaknya biota laut dan hilangnya mata pencaharian utama masyarakat Timor Barat, NTT berupa budidaya rumput laut dan penangkapan ikan. (bh/mos)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]