Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bencana Alam
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
2019-01-24 10:18:52

Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah didampingi Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon memimpin Raker dan RDP dengan Pemerintah membahas perkembangan penanganan bencana di Provinsi NTB, Sulawesi Tengah, Banten dan Provinsi Lampung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemerintah perlu membuat roadmap tentang mekanisme penanganan dampak bencana di sejumlah daerah yang akhir-akhir ini terjadi. Diharapkan dengan model penanganan bencana yang terarah, dapat meminimalisir korban. Hal lain seperti sistem mitigasi bencana, menurut Fahri juga masih lemah dalam membaca tanda-tanda alam. Ini menjadi evaluasi untuk pemerintah.

Hal itu diungkapkan Fahri saat rapat kerja gabungan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).

"Sistem mitigasi bencana kita nampak dalam observasi umum, belum sigap dalam membaca tanda-tanda alam dan memprediksi bencana. Sehingga gagal meminimalisir dampak serta korban. Penanganan bencana juga terasa sangat lamban," ungkap Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Fahri mencatat, di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) per 22 Januari 2019, rumah yang sedang dikerjakan atau diperbaiki adalah 4.238 atau 1,96 persen dari total rumah rusak sebanyak 216.216 rumah. Begitu juga dengan penanganan bencana di Sulawesi Tengah, penanganan terkesan lamban. Fahri menuturkan perlu adanya terobosan yang jadikan birokrasi jadi ringkas, pembiayaan yang longgar dan implementasi bantuan yang lebih cepat.

"Oleh karena itu, perlu ada evaluasi dan terobosan dalam penanganan dampak bencana. Terobosan yang diperlukan yakni menjadikan birokrasi menjadi lebih ringkas, pembiayaan yang longgar dan implementasi bantuan yang lebih cepat. Di sini tergambar banyak secara detail evaluasinya secara lebih teknis," tutur Fahri.

Legislator dapil NTB ini juga berharap dengan pergantian Kepala BNPB yang baru ini akan menjadi angin segar bagi percepatan penanganan bencana. Karena masyarakat yang menjadi korban bencana telah menunggu penanganan pemeirntah yang lebih cepat.

"Soal mitigasi yang lebih kompleks dan soal penanganan yang perlu searah lebih darurat, perlu ada terobosan. Kita tahu juga Kepala BNPB telah diganti, tentu mudah-mudahan, kita ingin dengar terobosan karena masyarakat menanti," tutup Fahri.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bencana Alam
 
Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
 
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
 
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
 
Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
 
Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]