Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Perlu Langkah Strategis untuk Atasi Pertambahan Positif Covid-19 di Tanah Air
2020-12-29 01:16:37

Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 28 Desember 2020 Pukul 12.00 WIB.(Foto: @BNPB_Indonesia)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tingkat pertambahan penyandang positif Covid-19 di Tanah Air semakin tinggi. Para pemangku kepentingan diminta segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi kondisi tersebut.

"Berdasarkan data Satgas Covid-19 pada Minggu (27/12) terdapat 6.528 kasus positif dari 29.425 orang yang diperiksa. Sehingga positivity rate harian mencapai 22,1 persen," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/12).

Masih berdasarkan catatan Satgas Covid-19,
pada tanggal yang sama (27/12) DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.997 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 892 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 785 kasus baru.

Mengutip pendapat epidemiolog, Lestari mengungkapkan, angka positivity rate yang menyentuh level dobel digit menunjukkan setidaknya dua hal.
Pertama, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari adalah wabah belum bisa dikendalikan dan yang kedua kondisi itu juga menunjukkan tes yang kurang representatif.

Menurut Rerie, melihat dua kemungkinan di atas evaluasi terhadap tata kelola tes Covid-19 harus segera dilakukan, agar hasil tes yang ada bisa dipakai sebagai data yang valid.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang bersifat masif di Tanah Air, data memiliki peranan penting untuk pengambilan kebijakan dalam pengendalian wabah.

Rerie berharap para pemangku kepentingan dan masyarakat bersama-sama bisa menjalankan strategi pengendalian yang telah disepakati bersama.

Sebagai contoh, ujar Rerie, masyarakat harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Masyarakat, tambah Rerie, juga jangan mengganggap wabah sudah mereda. Sehingga, ujarnya, harus menahan diri untuk tidak mengisi hari libur dengan bepergian apalagi berkerumun.

Sedangkan para pemangku kepentingan, ujar Rerie, harus tegas dan terukur dalam menerapkan kebijakan untuk menghindari terjadinya kerumunan di ruang publik dan diharapkan meningkatkan test, trace dan isolasi.

Di sisi lain, tambah Rerie, kesiapan antisipasi setiap daerah dalam menyikapi potensi pertambahan positif Covid-19 juga harus ditingkatkan.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]