Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Inpres
Perlu Inpres Untuk Tangkap Nunun Nurbaeti
Saturday 13 Aug 2011 08:13:41

Jusuf Kalla (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Tim Pemburu Koruptor hingga kini tak pernah berhasil menangkap satu dari 24 buron koruosi

JAKARTA-Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla punya penilaian sendiri mengenai dua burom Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Nunun Nurbaeti dan M Nazaruddin. Menurutnya, istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun itu lebih pintar ketimbang suami Neneng Sri Wahyuni tersebut.

Buktinya, Nunun yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi senior gubernur BI itu, masih bisa lolos. Sedangkan Nazaruddin tak bis amenghindari kejaran interpol dan berhasil ditangkap di Cartagena, Kolombia. . "Artinya Nunun lebih pintar dari Nazaruddin. Itu saja," seloroh JK kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/8).

Tapi, JK mengingatkan, kepintaran Nunun ini dapat terbungkam oleh Instruksi Presiden untuk melakukan penangkapan terhadap semua buronan korupsi. Untuk itu, presiden harus bernai mengeluarkan instruksi kepada polisi dan jaksa untuk mennagkap para tersangka korupsi yang kabur menghindari jerat hukum. “Perlu ada Inpres untuk menangkap koruptor itu,” tegasnya.

Sedangkan keberhasilan penangkapan Nazaruddin, kata JK, merupakan langkah yang tepat. Dirinya tidak mempermasalhkan biaya sewa pesawat yang mahal itu untuk membawa Nazar kembali ke Tanah Air. "Dari pada uang itu dicuri Nazaruddin, mending untuk ongkos mengembalikannya ke Indonesia. Toh kasunya itu merugikan Indonesia lebih dari Rp 4 miliar,” ujar dia.

Tutupi Kegagalan
Sementara itu, Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono hingga kini belum juga mampu menangkap 24 buron koruptor. Padahal, lembaga yang dibentuk lebih dari lima tahun lalu itu, juga memiliki tim gabungan dari Polri, BIN dan lainnya. Untuk menutupi kegagalannya ini, Darmaono berkilah bahwa buruannya itu sulit dideteksi pergerakannya, karena selalu berpindah-pindah.

“Memang ada 24 buron koruptor yang masih diburu. Tapi orang itu sangat mobile. Ada sebagian yang ada di Cina, Vietnam, Singapura, Australia dan sebaginya. Semuanya sudah kami lakukan pendeteksian," katanya.

Sebagian besar buron ini adalah para tersangka, terdakwa serta terpidana yang terlibat kasus korupsi pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indoensia (BLBI). “Kami tetap optimistis perburuan para buron koruptor itu, akan berhasil. Mengenai waktu para koruptor itu ditangkapnya, ya tunggu saja,” ujarnya terus mengobral janji tanpa diikuti target yang jelas.(mic/irw/wmr)



 
Berita Terkait Inpres
 
Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
 
Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
 
Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
 
Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
 
Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]