Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Perlu Direlokasi, Rutan Lhoksukon Over Kapasitas
Wednesday 24 Jul 2013 21:23:47

Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Jumlah warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, terhitung hingga bulan ini (Juli,red) sebanyak 236 orang termasuk tahanan perempuan 9 orang. Namun dengan banyaknya warga binaan tersebut rentan terjadi kerusuhan akibat melebihi kapasitas.

Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh SH, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, pada Rabu (24/7) membenarkan bahwa Rutan tersebut memang hanya memiliki kapasitas daya tampung penghuninya sebanyak 90 orang. Mengingat belum ada tempat lain maka terpaksa menampung warga binaan mencapai ratusan orang.

"Kita sudah beberapa kali meminta untuk relokasi, namun belum ada realisasi," katanya. Dia menyebutkan, masing-masing warga binaan yang menghuni rumah tahanan Lhoksukon diantaranya kasus Narkotika, kasus PPA dan beberapa kasus lainnya.

Dijelaskan, adapun kasus yang terbanyak yaitu Narkotika sebanyak 123 orang, kemudian disusul dengan kasus PPA, sisanya diantaranya kasus traffiking, pembunuhan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman, penganiayaan, memalsukan surat, perampokan, kepemilikan senjata api, KDRT, dan kasus kesusilaan

Menurutnya, kapasitas di Rutan Lhoksukon sudah over kapasitas, sebagai salah satu upaya untuk menghindari kerusuhan serta kenyamanan terhadap para penghuni rutan, pihaknya memberikan hak-hak kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas

Dia menambahkan, untuk menghindari terjadinya aksi kerusuhan seperti yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumut, pihaknya mulai bulan Juli ini telah menjalin koordinasi dengan pihak Polres Lhoksukon agar keamanan di rutan terjamin, pungkasnya menutup pembicaraan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]